Putusan PN SELONG Nomor 44/PDT.G/2014/PN.SEL |
|
Nomor | 44/PDT.G/2014/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Heriyanti |
Hakim Anggota | Luh Sasmita Dewi, I.b. Bamadewa Patiputra |
Panitera | - Hikmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan objek sengketa yang terletak di Subak Reban Bile, Desa Lenek, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur seluas 95 are dengan batas-batas sebagaimana Pemeriksaan Setempat sebagai berikut :Sebelah Utara : dahulu sawah Amaq Antik alias Papuq Elan/ sekarang sawah Amaq Arep alias Papuq Saenul;Sebelah Timur : sawah Amaq Meri dan sawah Papuq Empik;Sebelah Selatan : sawah Haji Iwin;Sebelah Barat : sawah Amaq Uki dan Papuq Gren;adalah hak milik Penggugat dan Para Turut Tergugat yang berasal dari kakeknya yang bernama Loq Nao alias Amaq Tiah;- Menyatakan perbuatan Amaq Erna (Tergugat I) yang menguasai dan menjual objek sengketa kepada Aburuddin Anji (Tergugat 2) tanpa sepengetahuan Penggugat dan para Turut Tergugat sebagai pemilik yang sah merupakan perbuatan melawan hukum;- Menyatakan perbuatan Aburuddin Anji (Tergugat 2) yang membeli objek sengketa dari Amaq Erna (Tergugat 1) tanpa sepengetahuan Penggugat dan para Turut Tergugat sebagai pemilik yang sah merupakan perbuatan melawan hukum;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dan para Turut Tergugat sebagai ahli waris almarhum Loq Nao alias Amaq Tiah, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan menggunakan bantuan alat negara (Polisi/TNI);- Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng yang saat ini dianggarkan sebesar Rp1.901.000,-(satu juta sembilan ratus satu ribu rupiah)- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 156/PDT/2014/PT.MTR
Kasasi : 1551 K/Pdt/2015
Pertama : 44/PDT.G/2014/PN.SEL
Statistik310