- Menyatakan Terdakwa Joni alias Regar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Joni alias Regar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang kertas senilai Rp.165.000,00 (Seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian :
- 2 (dua) Lembar uang pecahan Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
- 2 (dua) Lembar uang pecahan Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah)
- 2 (dua) Lembar uang pecahan Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
- 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas warna putih berisi tulisan angka-angka pasangan jenis togel Singapore;
- 1 (satu) buku tabungan simpedes BRI warna kuning dengan No.Rek: 5337-01-016890-53-4 An.JONI;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru dengan No.6013 013027479117
- 1 (satu) unit Handphone Android Merk VIVO warna Gold berisi SMS angka-angka pasangan judi jenis togel Singapore;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Duos Warna Putih berisi SMS angka-angka pasangan judi jenis togel Singapore;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 95/Pid.B/2020/PN Mdl |
|
Nomor | 95/Pid.B/2020/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sahala Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erico Leonard Hutauruk, Br Hakim Anggota Catur Alfath Satriya |
Panitera | Panitera Pengganti Wulandari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dimusnakan; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.B/2020/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 95/Pid.B/2020/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.B/2020/PN Mdl
Banding : 1386/Pid/2020/PT MDN
Statistik16429