Putusan PN GIANYAR Nomor 41/Pid.B/2018/PN Gin |
|
Nomor | 41/Pid.B/2018/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Khalid Soroinda, Hakim Anggota 1: Wawan Edi Prastiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I l Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUDARSANA alias DARSA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, yaitu Pasal 266 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua, yaitu Pasal 378 KUHP; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memerintahan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;Memulihkan hak ?hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) gabung salinan akta perjanjian No. 01 tanggal 23 Maret 2017; 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 23 Maret 2017 senilai Rp.935.064.000,00; 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 23 Maret 2017 senilai Rp.47.952.000,00; Dikembalikan kepada Saksi Dissy Miryafadiah alias Didi 1 (satu) gabung fotokopi akta sewa menyewa No.250, tertanggal 30 Juli 2010, legalisir; 1 (satu) gabung fotokopi Akta Pengakuan Hutang No.251, tertanggal 30 Juli 2010, legalisir;1 (satu) gabung fotokopi Akta Pernyataan No.252, tertanggal 30 Juli 2010, legalisir;1 (satu) gabung Akta Kuasa No.253, tertanggal 30 Juli 2010, legalisir; 1 (satu) gabung Akta Kuasa Menyewakan No.254, tertanggal 30 Juli 2010, legalisir; 1 (satu) gabung Akta Kuasa Meroya, No.255, tertanggal 30 Juli 2010, legalisir;1 (satu) gabung fotokopi akta sewa menyewa No.250, tertanggal 30 Juli 2010; 1 (satu) gabung fotokopi Akta Pengakuan Hutang No.251, tertanggal 30 Juli 2010;1 (satu) gabung fotokopi Akta Pernyataan No.252, tertanggal 30 Juli 2010;1 (satu) gabung Akta Kuasa No.253, tertanggal 30 Juli 2010;1 (satu) gabung Akta Kuasa Menyewakan No.254, tertanggal 30 Juli 2010;1 (satu) gabung Akta Kuasa Meroya, No.255, tertanggal 30 Juli 2010; Dikembalikan kepada Terdakwa6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.B/2018/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 41/Pid.B/2018/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 870 K/Pid/2018
Pertama : 41/Pid.B/2018/PN.Gin
Statistik151112