Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 221/B/LH/2018/PT.TUN.SBY. |
|
Nomor | 221/B/LH/2018/PT.TUN.SBY. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Dani Elpah |
Hakim Anggota | Sebagai Hakim Anggota I, Nurman Sutrisno, Arif Nurdua |
Panitera | H. Hartono |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari pihak Pembanding/Penggugat I, II, III, dan IV;---------------------------------- 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : 2/G/LH/2018/PTUN. DPS. tanggal 16 Agustus 2018 dengan tambahan pertimbangan;-------------------------------------------3. Menghukum kepada Pembanding/Penggugat I, II, III, dan IV untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding secara tanggung renteng , khusus dalam peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250. 000 (dua ratus lima pulu ribu rupiah);-------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/B/LH/2018/PT.TUN.SBY..zip
- Download PDF
- 221/B/LH/2018/PT.TUN.SBY..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 224 K/TUN/LH/2019
Banding : 221/B/LH/2018/PT.TUN.SBY.
Peninjauan Kembali : 67 PK/TUN/LH/2020
Pertama : 2/G/LH/2018/PTUN.DPS
Statistik478251