Putusan PN PURWODADI Nomor 27/Pdt.G/2015/PN.Pwd |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2015/PN.Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Nur Salamah |
Hakim Anggota | - M. Fahmi Hary Nugroho, Sh. - Harry Ginanjar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 UNTUK PERDATA : KABUL |
Catatan Amar | --------------------------------------------M E N G A D I L I : ---------------------------------DALAM KONPENSI ----------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi :---------------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya :---------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------------------2. Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli Tanah Sawah yang ditanda tangani oleh Penggugat tidak sah ;--------------------------------------------------3. Menyatakan 2/3 Tanah sawah yang dikuasai oleh Para Tergugat adalah sah menurut hukum milik Penggugat ;---------------------------------------------4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat ;-----------------------------------------------------------5. Menghukum Para Tergugat ataupun siapa saja yang menguasai 2/3 tanah sawah milik Penggugat tersebut, untuk segera menyerahkan tanah sawah milik Penggugat yang terletak di Wilayah Sumur Agung Barat Desa Dorolegi, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan berdasarkan Sertifikat Tanah Hak Milik No.1096 seluas 4.750 M2, dengan Surat Ukur No. 785/1995 tanggal 17 Februari 1995 atas nama SUTRISNO SUWARJIYATI dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat apapun ;-------------------------------------------------------------------6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;----------------DALAM REKONPENSI :-----------------------------------------------------------------------Menolak Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI-------------------------------------------------Menghukum Para Tergugat / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini, yang dihitung hingga kini ditetapkan sebesar Rp 3.291.000,- ( Tiga Juta dua ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah ) ;------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 351/Pdt/2016/PT SMG
Pertama : 27/Pdt.G/2015/PN Pwd
Statistik708