Putusan PN BAUBAU Nomor 265/Pid.B/2015/PN.Bau |
|
Nomor | 265/Pid.B/2015/PN.Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sugiyo Mulyoto |
Hakim Anggota | - Hairuddin Tomu, - Muh.abd. Hakim Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BEBAS |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. ABADI MAKMUR, S.IP., II. MUHAMMAD SYAMRIZAL KAPITA, III. JUNADI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan Kesatu maupun dakwaan Kedua ; 2. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut ; 3. Memulihkan hak para terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya ; 4. Memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar surat pernyataan asli tertanggal Kasipute tanggal 20 Juli 2013 yang dibuat oleh Abadi Makmur yang menyatakan akan mengembalikan uang milik Honorer K1 Kab. Bombana sejumlah Rp. 3.470.000.000,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh juta rupiah) berbatas tanggal 31 Agustus 2014; - 3 (tiga) lembar rekening koran BNI taplus dengan nomor Rekening 0319207675 An. AGUS KONAHINA ARSAMID ; - 1 (satu) rangkap rekening koran atas nama Yusrillah Amiruddin ; - 1 (satu) buah cd hasil pembicaraan pengurusan K1 dari saudara Rusman ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; - 1 (satu) buah buku Rek BNI An. Marlinda Naharia- 1 (satu) buah buku Rek BNI AN. Nuril Hartuti- 1 (satu) buah buku Rek BNI AN. Rahmatia- 1 (satu) buah buku Rek BNI AN. Asniar, STP.,- 1 (satu) buah buku Rek BNI AN. JOHAN- 11 (Sebelas) lembar ATM milik Honorer K1 dari yang menguasai Honorer K1 An. JUNADI Masing-masing dikembalikan pada pemiliknya ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pid.B/2015/PN.Bau.zip
- Download PDF
- 265/Pid.B/2015/PN.Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.B/2015/PN.Bau
Statistik11347