Putusan PN BANTA ENG Nomor 101/Pid.B/2014/PN.Ban |
|
Nomor | 101/Pid.B/2014/PN.Ban |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | PIDANAPENCEMARAN NAMA BAIK |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Somadi |
Hakim Anggota | . Ima Fatimah Djufri, - Nasrul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I NURDIN HALIM, S.Ag. dan Terdakwa II MUHAMMAD ANAS HASAN, S.H. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan penghinaan terhadap Pegawai Negeri yang sedang menjalankan tugasnya yang sah? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) buah Handphone (HP) Nokia N70 warna hitam;Dikembalikan kepada saksi ABDUL KADIR S. ALAM alias ALAM.? 1 (satu) buah Handphone Nokia C1-01 warna hitam silver;? 1 (satu) keping Compaq Disk merk CD-R Plus EY KB 4 warna hitam;Dikembalikan kepada saksi FAKHRUDDIN alias PODDANG.?? 1 (satu) unit Sound System merk Peavey KB 4 warna hitam;? 1 (satu) buah mic merk AV JEV warna hitam;Dikembalikan kepada saksi Dr. H. AZHIKIN SOLTHAN, M.Si.? 1 (satu) rangkap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bantaeng Tahun 2009 (Pemerintah Kab. Bantaeng Tahun 2010);? 1 (satu) rangkap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bantaeng Tahun 2010 (Pemerintah Kab. Bantaeng Tahun 2011);Dikembalikan kepada Terdakwa I NURDIN HALIM, S.Ag.5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.B/2014/PN.Ban.zip
- Download PDF
- 101/Pid.B/2014/PN.Ban.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1387 K/Pid/2015
Pertama : 101/Pid.B/2014/PN.Ban
Statistik8999