Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 115/Pdt.G/2016/PN Lbp |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2016/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Ggalanton B Manalu, Salomo Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah atas dua bidang tanah seluas lebih kurang 127 Ha. (seratus dua puluh tujuh Hektar) yang terletak dalam Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Hamparan Perak, Desa Paluh Kurau, setempat dikenal sebagai Dusun I dan Dusun I Blok. B, sebagai mana dimaksud dalam Akta ?Pelepasan Hak Dan Kepentingan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi? No:6 tanggal 1 September 2004 dan Akta ?Pelepasan Hak Dan Kepentingan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi? No:5 tanggal 1 September 2004 yang kesemuanya diperbuat dihadapan Eddy Simin, SH. Notaris di Medan, dengan batas-batas sebagai berikut :? Akta ?Pelepasan Hak Dan Kepentingan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi? No:6 tanggal 1 September 2004 : Dahulu :? Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei.? Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak.? Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei.? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama. Sekarang :? Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei.? Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak.? Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei.? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Karya Prajona Nelayan. B. Akta ?Pelepasan Hak Dan Kepentingan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi? No:5 tanggal 1 September 2004 : Dahulu :? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah garapan penduduk.? Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak.? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama.? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama. Sekarang :? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah garapan penduduk.? Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak.? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah PT. Karya Prajona Nelayan.? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Karya Prajona Nelayan. 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.4. Menghukum Tergugat ataupun orang lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah milik Penggugat seluas 104 Ha (seratus empat Hektar) yang merupakan bahagian dari dua bidang tanah milik Penggugat seluas kurang lebih 127 Ha (seratus dua puluh tujuh Hektar) yang terletak dalam Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Hamparan Perak, Desa Paluh Kurau, setempat dikenal sebagai Dusun I dan Dusun I Blok. B, sebagai mana dimaksud dalam Akta ?Pelepasan Hak Dan Kepentingan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi? No:6 tanggal 1 September 2004 dengan batas-batas : Dahulu :? Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei.? Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak.? Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei.? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama. Sekarang :? Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei.? Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak.? Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei.? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Karya Prajona Nelayan. Dan Akta ?Pelepasan Hak Dan Kepentingan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi? No:5 tanggal 1 September 2004, dengan batas-batas sebagai berikut : Dahulu :? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah garapan penduduk.? Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak.? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama.? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama. Sekarang :? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah garapan penduduk.? Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak.? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah PT. Karya Prajona Nelayan.? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Karya Prajona Nelayan. yang kesemuanya diperbuat dihadapan Eddy Simin, SH. Notaris di Medan dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat. 5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI? Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 3.091.000,00 (tiga juta sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pdt.G/2016/PN Lbp
Statistik34349