Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 42/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut. |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pujiastuti Handayani |
Hakim Anggota | - Sulistiyono, Supomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | MENGADILIDalam eksepsi:--------------------------------------------------------------------------------------? Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;-----------------------------------------Dalam Pokok Perkara:-----------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet on vankelijk verklaard);--------2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini diperhitungkan sebesar Rp.906.000,- (sembilan ratus enam ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut..zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 89/PDT/2015/PT.DKI
Pertama : 42/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut
Statistik5625