Putusan PN SELONG Nomor 84/PDT.G/2015/PN.SEL |
|
Nomor | 84/PDT.G/2015/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -yoga Perdana |
Hakim Anggota | -yakobus Manu, -galih Bawono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat III dan Tergugat IV ;II. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa tanah sengketa seluas 0.580 Ha, terletak di Orong Bagik Kerep, Lendang Plemeng, Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah milik Haji Umar.- Sebelah Timur : Tanah milik Loq Si? in.- Sebelah Selatan : Tanah milik Amaq Maskanah.- Sebelah Barat : Pecahannya. Adalah Tanah milik Penggugat ;3. Menyatakan dan menetapkan Hukum bahwa Jual beli antara Selemah alias Inaq Sahmin (Tergugat 3) dengan almarhum Haji Ramdani pada tanggal 23 September 2002 adalah sah menurut hukum yang berlaku, demikian juga Jual Beli antara Hajjah Husniatun, Hajjah Sri Patmawati (isteri-isteri almarhum Haji Ramdani) dengan Amaq Surhaeni (Penggugat) adalah sah menurut hukum yang berlaku. 4. Menyatakan dan menetapkan Hukum bahwa tindakan dan perbuatan tergugat 1 dan 2 yang merampas paksa obyek sengketa dari penggugat serta menebang pohon-pohon kelapa dan 11 pohon keras lainnya denga tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah melawan hukum yang sangat merugikan penggugat.5. Menyatakan dan menetapkan Hukum bahwa tindakan dan perbuatan tergugat 3 dan 4 yang tidak mau menyerahkan/mengembalikan obyek sengketa kepada penggugat tapi tetap mempertahankan obyek sengketa dengan tanpa alasan hukum yang jelas dan kemudian tindakannya yang menebang puluhan pohon kelapa dan beberapa batang tanaman pohon keras lainnya denga tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum yang sangat merugikan penggugat.6. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa agar menyerahkan Obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban perdata apapun dan bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian ( POLRI ).7. Menolak Gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;8. Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III, IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.766.000 ,- (satu juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/PDT.G/2015/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 84/PDT.G/2015/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/PDT/2016/PT.MTR
Peninjauan Kembali : 824 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2781 K/Pdt/2016
Pertama : 84 / PDT. G / 2015 / PN. Sel
Statistik4521