Putusan PA TANGERANG Nomor 745/Pdt.G/2016/PA.Tng |
|
Nomor | 745/Pdt.G/2016/PA.Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | GUGAT CERAI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PA TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Marfuah |
Hakim Anggota | S.ag., Hj. Musidah, I. Ali Usman. |
Panitera | Sulaimi Anwar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON) dihadapan sidang Pengadilan Agama Tangerang;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tangerang untuk megirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Benda dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang untuk dicatatkan perceraiannya dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menetapkan kepada Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi berupa ;2.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.3. Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);2.4. Mengembalikan Mahar yang terhutang berupa emas sejumlah 25 gram3. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar sebagaimana diktum amar angka 2 tersebut, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;4. Menetapkan dua orang yang bernama ANAK I PEMOHON DAN TERMOHON, perempuan, lahir di Tangerang, 22 April 2012 dan ANAK II PEMOHON DAN TERMOHON, laki-laki, lahir di Tangerang, 22 Desember 2014, berada dalam asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonpensi;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah dua orang anak tersebut tersebut setiap bulannya sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun, dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen pertahunnya;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Pemohon Konpensi/Termohon Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 741.000,- (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 61/Pdt.G/2017/PTA.Btn
Pertama : 745/Pdt.G./2016/PA.Tng
Statistik183