- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan status hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat yang semula pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berubah status menjadi pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) /karyawan tetap;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Para Penggugat oleh Tergugat dilakukan secara sepihak tanpa kesalahan dari Para Penggugat;
- Menyatakanhubungan kerjahubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak tanggal 20 Juni 2018;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat berupa uang pesangon dan uang penggantian hak sejumlah Rp83,591,000.00,(delapan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Putusan PN PALEMBANG Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plg |
|
Nomor | 9/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotnar Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haryanto, Br Hakim Anggota Tarsidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Barto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA 1. Nama : Karsini (Penggugat I) Upah : Rp2,595,995.00 Masa Kerja : 5 tahun 6 bulan (a) Uang Pesangon : = Rp31,151,940.00 (b) Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp5,191,990.00 (c) Uang Penggantian Hak : Uang Perumahan Pengobatan dan Perawatan = Rp5,451,589.00 Total = Rp41,795,519.00 (empat puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu lima ratus Sembilan belas rupiah) 2. Nama : Kasinem (Penggugat II) Upah : Rp2,595,995.00 Masa Kerja : 5 tahun 6 bulan (a) Uang Pesangon : = Rp31,151,940.00 (b) Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp5,191,990.00 (c) Uang Penggantian Hak : Uang Perumahan Pengobatan dan Perawatan = Rp5,451,589.00 Total = Rp41,795,519.00 (empat puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus sembilan belas rupiah) 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp.216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1263 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plg
Statistik9890