- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK TANGGAL 25 JUNI 2020, NOMOR 224/PID.B/2020/PN PTK YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA HAIRUL ANAM ALS HAIRUL BIN MAHAD TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT DIATAS;
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN, HARKAT DAN MARTABATNYA;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA DIBEBASKAN DARI TAHANAN KOTA;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) UNIT HP OPPO F9 WARNA BIRU GELAP DENGAN NOMOR IMEI 1 : 8695997044425655, IMEI 2 : 869597044425648 DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA NEGARA;
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 25 Juni 2020, Nomor 224/Pid.B/2020/PN Ptk yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HAIRUL ANAM als HAIRUL Bin MAHAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan kota;
- Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Oppo F9 warna biru gelap dengan nomor imei 1 : 8695997044425655, imei 2 : 869597044425648 dikembalikan kepada yang berhak;
- Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat peradilan kepada negara;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 138/PID/2020/PT PTK |
|
Nomor | 138/PID/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abner Situmorang |
Hakim Anggota | Tinuk Kushartati, Brferry Agustina Budi Utami |
Panitera | H.m. Juliadi Razali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/PID/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 138/PID/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1245 K/Pid/2020
Banding : 138/PID/2020/PT PTK
Statistik10248