- Menyatakan terdakwa ODIT Bin Nurdin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penadahan? sebagaiman dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) lembar kesepakatan harga kontrak;
- 1(satu) lembar faktur pengiriman bibit ayam;
- 3(tiga) lembar surat jalan pengiriman obat dan vitamin;
- 4(empat) lembar faktur pengiriman pakan;
- Menyatakan terdakwa ODIT Bin Nurdin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penadahan? sebagaiman dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) lembar kesepakatan harga kontrak;
- 1(satu) lembar faktur pengiriman bibit ayam;
- 3(tiga) lembar surat jalan pengiriman obat dan vitamin;
- 4(empat) lembar faktur pengiriman pakan;
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 128/PID.B/2015/PN Rkb |
|
Nomor | 128/PID.B/2015/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emy Tjahjani Widiastoeti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kustrini, Br Hakim Anggota Anisa Primadona Duswara |
Panitera | Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Hendri Kosasih Bin Madrudin; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah); MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Hendri Kosasih Bin Madrudin; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, pada hari SELASA, tanggal 25 Agustus 2015, oleh Emy Tjahjani Widiastoeti,S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, Kustrini, S.H., M.H. dan Anisa Primadona Duswara, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ZAMHARI, S.H. Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Riski Haruna MayaI, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dan dihadapan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/2015/PN Rkb
Statistik410