Putusan PN SORONG Nomor 57/Pdt.G/2018/PN SON |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2018/PN SON |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Inar Pakpahan |
Hakim Anggota | V. S. Wattimena, Edy L.sahusilawane |
Panitera | Syamsul Ma'arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi Menolak Ekspesi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara ; 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik SAH atas sebidang tanah DAHULU terletak di desa Klasaman SEKARANG di Kelurahan Klawalu Distrik Sorong Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.3038 dengan gambar situasi No 138/2006 tanggal 14 September 2006 dengan luas 2.500 m (dua ribu lima ratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai beriku:a. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan b. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Adat Malibela Klawaluc. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Adat Malibela Klawalud. Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Kapling No.55/KLS/04;3. Menyatakan SAH menurut hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 3038 dengan gambar situasi No. 138/2006 tanggal 14 September 2006 atas nama PENGGUGAT; 4. Menyatakan SAH menurut hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Malibela Klawalu yang dilepaskan oleh Barend Malibela, Alfons Malibela, SE dan Jonas Malibela kepada PENGGUGAT pada tanggal 14 Juli 2005 yang terletak dahulu Kelurahan Klasaman sekarang Kelurahan Klawalu Distrik Sorong Timur dengan dengan batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalanb. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Adat Malibela Klawaluc. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Adat Malibela Klawalud. Sebelah Barat berbatasan dengan dahulu Kapling Tonkirun sekarang Kapling No.55/KLS/04; 5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama atau siapapun juga yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah tersebut kepada PENGGUGAT secara utuh dan dalam keadaan kosong;6. Menghukum TERGUGAT I membongkar bangunan yang telah di bangun oleh TERGUGAT II diatas tanah milik PENGGUGAT;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.891.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2018/PN_SON.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2018/PN_SON.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1139 K/Pdt/2020
Pertama : 57/Pdt.G/2018/PN.Son
Statistik8038