- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah berikut bangunan permanen yang berdiri di atasnya, yang terletak di jalan D.I. Panjaitan No. 5 (dahulu jalan Cendrawasih), Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, seluas 35 m2, setempat dikenal dengan nama ?Toko Sinar Oli? (incasu: Objek Sengketa), sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 00550/Kelurahan Wale, diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 16/WL/2007 tertanggal 29 Desember 2007 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah/bangunan milik Penggugat;
- Sebelah Timur berbatas dengan jalan D.I. Panjaitan (dahulu jalan Cendrawasih);
- Sebelah Selatan berbatas dengan Lorong (dahulu tanah milik SITTI HADIJAH);
- Sebelah Barat berbatas dengan Apotik ADITYA (dahulu Toko MIDA);
Putusan PN BAUBAU Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Bau |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2018/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hairuddin Tomu |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Achmad Wahyu Utomo, Hakim Anggota 1: Lutfi Alzagladi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat II,III,IV dan V untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA adalah sah milik Penggugat yang diperoleh/dibeli melalui Lelang Eksekusi pada tanggal 22 April 2014; 3. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I menyuruh dan/atau mengizinkan atau setidak-tidaknya membiarkan Tergugat II bersama dengan istrinya (Tergugat III) beserta anak dan menantu Tergugat II dan Tergugat III yakni Tergugat IV dan Tergugat V masuk menempati dan/atau menguasai Objek Sengketa, adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat; 4. Menyatakah hukum bahwa Tindakan Tergugat II beserta istrinya (Tergugat III) yang telah menyuruh anaknya (Tergugat IV) dan sert anak menantunya (Tergugat V) untuk menempati objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat beserta sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apa pun; 6. Menyatakan Hukum bahwa segala surat-surat/dokumen yang terbit diatas objek sengketa yang tercantum atas nama para Tergugat dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap objek sengketa; 7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan mematuhi putusan Pengadilan yang akan dijatuhkan nanti, terhitung sejak putusan dalam perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap sampai para Tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan dalam Perkara A quo; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara initanggung renteng sebesar Rp. 3.596.000,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2018/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2018/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 54/PDT/2018/PT KDI
Pertama : 5/Pdt.G/2018/PN Bau
Statistik4420