Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 513/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 513/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Idik Setyo Handono |
Hakim Anggota | Subyantoro, Maman M Ambari . |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | ------------------------------------- M E N G A D I L I :----------------------------------------DALAM KONVENSI ;----------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI ;-------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;-------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ;------------------------------------------------------------------------ Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;--------------------------------------- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng (bersama-sama) telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat dengan tidak membayar biaya jasa konsultan kepada Penggugat ;--- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng (bersama-sama) untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;--------------------------------DALAM REKONVENSI ;------------------------------------------------------------------------------DALAM PROVISI ;-------------------------------------------------------------------------------------- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat Rekonvensi ;---------------------------------DALAM GUGATAN REKONVENSI ;--------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;-----------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI dan DALAM REKONVENSI ;-------------------------------------------- Menghukum Para Tergugat Konvensi atau Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng (bersama-sama) sebesar Rp. 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah) ; -------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 513/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 513/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2358 K/Pdt/2014
Pertama : 513/Pdt.G/2012/PN Jkt. sel.
Statistik6839