- Sutopomo (anak laki-laki);
- Jupri (ahli waris pengganti anak dari Suto parno alias Supar alias Suparmin);
- Sumijati alias Tumirah (ahli waris pengganti anak dari Suparmi);
- Sutarni (anak perempuan);
- Supatmi (anak perempuan);
- Jamil (anak laki-laki)
- Sutrisno (anak laki-laki)
- Murisih (anak perempuan)
- Sunarman (anak laki-laki)
- Solikin (anak laki-laki)
- Menetapkan ahli waris Murisih alias Nurisih yang telah meninggal dunia pada 10 Agustus 2016 adalah terdiri dari 5 orang yaitu:
- Ngalimi (anak laki-laki);
- Muhammad Suudi (anak laki-laki);
- Ahmad Fuad Al Arwani (anak laki-laki);
- Reni Wahyuni (anak perempuan);
- Sahrul Mustaqim (anak laki-laki);
- Menetapkan ahli waris Solikin yang telah meninggal dunia pada tanggal 12--08-2003 adalah terdiri dari dua orang anak masing ???masing bernama :
- Kumaedi bin Sholikin (anak laki-laki);
- Sri Ekowati binti Sholikin (anak perempuan);
- Menetapkan sebidang tanah tercatat di C Nomor 1040 Persil 161 Klas DIII seluas +1.380 M2 yang terletak di Dukuh Krajan RT.002 RW.001, Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus dengan batas-batas sebelah utara : Jalan Propinsi, sebelah timur : Jalan Pertolongan, Sutrisno, Syamsuri, sebelah selatan : Kusairi, Rajikan, Samadi, sebelah barat : Sri Wahyuni, Drs. Pahyono, Katijah adalah harta warisan dari Suronadi dan Paijah;
- Menetapkan pembagian harta warisan peninggalan almarhum Suronadi dan Paijah adalah sebagai berikut :
- Suto Pomo (anak laki-laki) memperoleh : 2/7 bagian;
- Jupri (Tergugat II) ahli waris pengganti dari Suto Parno alias Supar alias Suparmin (anak laki-laki) memperoleh : 2/7 bagian;
- Sumijati alias Tumirah (Penggugat II) ahli waris pengganti dari Suparmi (anak perempuan) memperoleh 1/7 bagian;
- Sutarni (anak perempuan) memperoleh 1/7 bagian;
- Supatmi (anak perempuan) memperoleh 1/7 bagian;
- Jamil (Penggugat III) anak laki-laki dari Sutarni mendapat 2/9 dari 1/7 bagian dari harta waris Suronadi dan Paijah;
- Sutrisno (Penggugat IV) anak laki-laki dari Sutarni mendapat 2/9 dari 1/7 bagian dari harta waris Suronadi dan Paijah;
- Murisih (anak perempuan) mendapat 1/9 dari 1/7 bagian dari harta waris Suronadi dan Paijah;
- Kumaidi bin Solikin (Penggugat X) ahli waris pengganti dari Solikin mendapat bagian 2/3 dari 1/9 dari 1/7 bagian dari harta waris Suronadi dan Paijah;
- Sri Ekowati binti Solikin (Penggugat XI) ahli waris pengganti dari Solikin mendapat bagian 1/3 dari 1/9 dari 1/7 bagian dari harta waris Suronadi dan Paijah;
- Sunarman (Penggugat XII) anak laki-laki dari Sutarni mendapat 2/9 dari 1/7 bagian dari harta waris Suronadi dan Paijah;
- Ngalimi (Penggugat V) anak laki-laki dari Murisih mendapat 2/9 dari 1/9 dari 1/7 bagian dari harta waris Suronadi dan Paijah;
- Muhammad Suudi (Penggugat VI) anak laki-laki dari Murisih mendapat 2/9 dari 1/9 dari 1/7 bagian dari harta waris Suronadi dan Paijah;
- Ahmad Fuad Al Arwani (Penggugat VII) anak laki-laki dari Murisih mendapat 2/9 dari 1/9 dari 1/7 bagian dari harta waris Suronadi dan Paijah;
- Reni Wahyuni, Penggugat (VIII) anak perempuan dari Murisih mendapat 1/9 dari 1/9 dari 1/7 bagian dari harta waris Suronadi dan Paijah;
- Sahrul Mustaqim (Penggugat IX) anak laki-laki dari Murisih mendapat 2/9 dari 1/9 dari 1/7 bagian dari harta waris Suronadi dan Paijah;
- Menghukum kepada para Penggugat Konvensi, Tergugat I dan Tergugat II Konvensi untuk membagi harta warisan tersebut sebagaimana diktum angka 7, 8, 9 dan 10, dengan bagian masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan Sertifikat Tanah Hak Milik No.3772 / Klaling, tanggal 15/11/2017, tercatat atas nama Supiatun, seluas 627m2, terletak di Desa Klaling, Kec. Jekulo, Kab. Kudus dan Sertifikat Tanah Hak Milik No.3773 / Klaling, tanggal 15/11/2017, tercatat atas nama Nur Afifah, seluas 608m2, terletak di Desa Klaling, Kec. Jekulo, Kab. Kudus, tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I (Supiatun) untuk mengembalikan dana pembelian tanah hak milik Nomor 3773 / Klaling kepada Tergugat III sejumlah Rp 235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya menghukum Tergugat III untuk mengembalikan dana pembelian tanah tersebut kepada Tergugat IV sejumlah Rp 435.000.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Kudus pada hari Kamis tanggal 16 April 2020;
- Tidak menerima gugatan para Penggugat Konvensi selainnya;
- Menolak seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi;
Putusan PA KUDUS Nomor 882/Pdt.G/2019/PA.Kds |
|
Nomor | 882/Pdt.G/2019/PA.Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PA KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Supriyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ah.olih, Br Hakim Anggota H. Sulomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Nur Hidayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat ; DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan sebagian gugatan para Penggugat Konvensi; 2. Menetapkan ahli waris Suronadi yang meninggal 11 Juli 1938 dan Paijah yang meninggal 13 -01-1969 adalah terdiri: 3. Menetapkan ahli waris Suto Pomo yang meninggal dunia hari Rabu 27-04-1975 adalah terdiri dari seorang anak perempuan bernama Supiatun; 4. Menetapkan ahli waris Sutarni binti Suronadi telah meninggal dunia hari Sabtu 20--01-2002 adalah terdiri dari 5 orang yaitu: 8. Menetapkan harta bagian warisan Suto Pomo bin Suronadi diberikan kepada Supiatun binti Suto Pomo (Tergugat I) sebesar 2/7 bagian dari harta waris Suronadi dan Paijah; 9. Menetapkan harta bagian warisan Sutarni binti Suronadi diberikan kepada: 10. Menetapkan harta bagian warisan Murisih diberikan kepada: DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum kepada para Penggugat Konvensi/ para Tergugat Rekonvensi, Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 7.036.000,00 (tujuh juta tiga puluh enam ribu rupiah) masing-masing sejumlah Rp. 439.750 (empat ratus tiga puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 251 K/Ag/2021
Pertama : 882/Pdt.G/2019/ PA.Kds.
Statistik13919