- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-------------------------------
- Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor : 12, tanggal 21 April 2014, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat dihadapan ARUMI RENI RATNAWATI, SH., M.Kn Notaris di Kabupaten Purbalingga ;
- Menyatakan sah secara hukum Akad Addendum Nomor : ADD/067-0/12/14 tertanggal 16 Desember 2014, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat dihadapan AGUNG HARTANTO, SH., M.Kn Notaris di Kabupaten Purbalingga ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ ingkar janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor : 12, tanggal 21 April 2014, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat dihadapan ARUMI RENI RATNAWATI, SH., M.Kn Notaris di Kabupaten Purbalingga, yaitu berupa kerugian materiil sebesar Rp. 188.929.508,- (seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus delapan rupiah ) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 188.929.508,- (seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus delapan rupiah ) kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;--------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 821.000,- ( delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) .-----------------------------------------------------------------
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 0197/Pdt.G/2017/PA.Pbg |
|
Nomor | 0197/Pdt.G/2017/PA.Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Faiz, I.br Hakim Anggota Risno |
Panitera | Panitera Pengganti: Mawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi para Tergugat ;-------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0197/Pdt.G/2017/PA.Pbg
Statistik1381