- Menolak eksepsiTergugat I, II, dan Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Esau Oktovianus Naimanu adalah anak yang sah dari perkawinan Simon Naimanu dengan Maria Naimanu dan berhak untuk mewarisi Tanah Obyek Landreform 175 Ha tanah kering termasuk didalamnya ada tanah sengketa seluas 10.686 meter persegi yang terletak di Kelurahan Oesapa RT.016 RW.006 Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi NTT;
- Menyatakan hukum Kwitansi jual beli tanah tanggal 10 Agustus 2016 antara Esau Oktovianus Naimanu selaku Penjual dengan Drs. Andreas Sinyo Langoday selaku Pembeli di hadapan Lurah Oesapa Yohanes E. Keban adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah No. Pem. 19A/PH/CKL/I/2017 Tanggal 25 Januari 2017 adalah bukti surat yang sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum tanah seluas 5.081 meter persegi, yang merupakan bagian dari tanah sengketa seluas 10.686 meter persegi terletak di Kelurahan Oesapa RT.016, RW.006, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dengan batas-batasnya :
- Utara, dengan tanah Simon Naimanu yang dipergunakan menjadi jalan masuk/keluar menuju kampus Politani Negeri Kupang;
- Selatan, dengan tanah Simon Naimanu yang dipergunakan menjadi jalan setapak masuk/keluar oleh Security Undana Kupang;
- Timur, dengan tanah Simon Naimanu yang dipergunakan menjadi jalan lingkar Kota Kupang yang diberi nama Jl. Prof. Herman Yohanes;
- Barat, dengan tanah Simon Naimanu yang telah dipergunakan untuk tanah kampus Undana Kupang 100 Ha, cq. Kampus Politani Negeri Kupang;
- Menghukum Tergugat I, II ataupun siapa saja yang mendapat hak atas tanah sengketa segera menghentikan segala bentuk aktivitas/kegiatan di atas tanah sengketa dan mengosongkan serta menyerahkan tanah seluas 5.081 meter persegi tersebut kepada Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah sengketa tanpa syarat setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat yang lain selebihnya;
- Menolak eksepsi Tergugat II,III, dan Tergugat IV Intervensi;
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi;
Putusan PN KUPANG Nomor 46/Pdt.G/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuril Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrabr Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustintje Welhelmina Riberu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PERKARA POKOK : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : setelah dikurangi hak Tergugat III seluas 5.605 meter persegi dengan pengembalian batas Hak Tergugat III sepeterlunya, berasal dari tanah milik Simon Naimanu yang telah beralih kepemilikan kepada anaknya yaitu Esau Oktovianus Naimanu, adalah hak milik Penggugat. DALAM INTERVENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM PERKARA POKOK DAN DALAM INTERVENSI : Menghukum Tergugat I, II dalam perkara pokok dan Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.326.000,00 (tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2019/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2019/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2019/PN Kpg
Statistik16269