Putusan PN BULUKUMBA Nomor 06/PDT.G/2012/PN.BLK. |
|
Nomor | 06/PDT.G/2012/PN.BLK. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | MengabulkangugatanPenggugatuntuksebahagian |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lambertus Limbong |
Hakim Anggota | Khairul, Achmad Rasjid |
Panitera | Abd.halik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Para tergugat ;Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;- Menyatakan menurut Hukum bahwa Sawah seluas 1,5 Ha ( 15.000 m2) yang terletak di Dusun Kajuara Desa Bonto Biraeng Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, dengan batas-bats : ? Utara dengan Sawah Kuto bin Bonggong, Mudding Saho, Tambang Bin Base ;? Timur dengan Sawah Timbo bin Toppo ;? Selatan dengan sawah Lampe Bin Sambutong, sawah Gassing Bin Sambutong, Sawah Cangga ;? Barat dengan sawah Timbo Bin Toppo ;Adalah Milik Penggugat ;- Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan Tergugat I yang menjual sawah objek sengketa kepada Tergugat II tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan Hukum ;- Menyatakan menurut Hukum bahwa Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum ;- Menyatakan menurut hukum, bahwa tindakan Tergugat II yang menjual/mengalihkan sebahagian sawah objek sengketa kepada Tergugat III, IV dan Tergugat V adalah tidak sah dan cacat yuridis oleh karena itu batal demi hukum ;- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Sawah objek sengketa oleh Tergugat II, III, IV dan V adalah perbuatan melawan Hak dan Melawan Hukum ;- Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak kepemilikan atas sawah objek sengketa oleh Tergugat I, II, III, IV dan V adalah cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan Hukum ;- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV dan V) atau orang yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan Sawah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna;- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV dan V) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.021.000,- (Dua juta dua puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 06/PDT.G/2012/PN.BLK..zip
- Download PDF
- 06/PDT.G/2012/PN.BLK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3000 K/Pdt/2013
Pertama : 06/PDT.G/2012/PN.BLK
Statistik7242