Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 224-K/PMT-I/BDG/AD/XII/2016 |
|
Nomor | 224-K/PMT-I/BDG/AD/XII/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Yan Akhmad Mulyana |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Roza Maimun, Kolonel Chk Weni Okianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA EDWARD FIRNANDO SEMBIRING PRAKA NRP 31070858741085 |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Edward Firnando Sembiring Praka NRP 31070858741085 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 106-K/PM I-02 / AD / VIII / 2016 tanggal 11 Oktober 2015, sekedar kualifikasi tindak pidana dan penjatuhan pidana pokok sehingga menjadi sebagai berikut : - Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Edward Firnando Sembiring Praka NRP 31070858741085, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. - Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 11 (sebelas) bulan Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 106-K/PM I-02 / AD / VIII / 2016 tanggal 11 Oktober 2016 untuk selebihnya. 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224-K/PMT-I/BDG/AD/XII/2016.zip
- Download PDF
- 224-K/PMT-I/BDG/AD/XII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 258 K/MIL/2017
Banding : 224-K/PMT-I/BDG/AD/XII/2016
Statistik3313