- Menyatakan Terdakwa JAMHARI MUSLIM ALIAS ARI BIN SYAFEII telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Pembunuhan Berencana dan Melakukan Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMHARI MUSLIM ALIAS ARI BIN SYAFEII dengan Pidana Mati;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar daster lengan pendek panjang selutut motif bunga- bunga warna biru merah putih.
- 1 (satu) lembar BH Warna Unggu merk PIALI ukuran 38.
- 1 (satu) lembar celana dalam warna abu ? abu.
- 1 (satu) lembar Handuk warna Biru Muda.
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna hitam merk Dofu bertulisan sudah bagaia.
- 1 (satu) lembar kaos dalam warna putih darah.
- 1 (satu) lembar BH motif Love warna hijau putih.
- 1 (satu) lembar celana warna pink dan pembalut.
- 1 (satu) buah tali pinggang warna coklat.
- 1 (satu) buah kabel colokan.
- 1 (satu) buah Rantai.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih.
- 1 (satu) pasang baju tidur lengan panjang warna unggu gambar kacang.
- 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau muda gambar angry bird.
- 1 (satu) lembar kaos dalam warna putih dengan ukuran 20.
- 1 (satu) Lembar Sprai dengan motif Barcelona warna Biru.
- 1 (satu) buah bantal Guling warna ping bergambar Mikimos.
- 1 (satu) buah bantal yang menggunakan sarung bermotif Barcelona.
- 1 (satu) buah bantal warna pingbergambar Hello Kity.
- 1 (Satu) buah kabel berserta colokan dan terminal warna merah dan putih.
- 1 (Satu) buah rantai besi.
- 1 (Satu) buah Topi bertulisan OLA warna biru.
- 1 (Satu) batang kayu berbentuk bulat dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) senti meter.
- 1 (satu) buah kayu berbentuk kotak dengan panjang kurang lebih 100 (seratus) Centi meter.
- 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dapur dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) centi meter.
- 1 (satu) buah Ikat pinggang tanpa merk warna Coklat.
- 1 (satu) Lembar Jilbab panjang Sorong warna Hitam.
- 1 (satu) Satu Lembar Jilbab Sorong pendek warna Hitam.
- 1 (satu) Lembar Dalaman Jilbab warna Hitam.
- 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam bermerk BALANCIAGA PARIS.
- 1 (satu) Satu Buah sarung Pisau yang terbuat dari kayu warna Coklat.
- 1 (satu) jaket warna Hitamabu ? abu dengan Merk URBAND.
- 1 (satu) pasang anting warna Emas.
- 1 (satu) buah kalung perak.
- 1 (satu) Charger HP Nokia warna Hitam.
- 1 (satu) Charger Laptop warna Hitam.
- 1 (satu) pasang anting warna perak.
- 1 (satu) Buah Plesdis merk transcend warna hitam.
- 1 (satu) Buah modem warna Unggu merk Mobini.
- 1 (Satu) Buah kabel casan Laptop Merk Lenovo warna hitam.
- 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat merk Suzuki APV DLX MT Dengan Nomor Polisi BD 1702 LO Jenis Mini Bus warna Coklat metalik. Dengan Nomor Mesin G15AID123584 dan Nomor rangka MHYGDN41V5J123407.
- 1 (satu) buah kunci mobil suzuki warna putih beserta dua buah kunci remot merk suzuki.
- 14 (empat belas) lembar uang rupiah dengan pecahan Rp. 50.000; (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, pecahan Rp. 10.000; (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang sebesar Rp. 5.000; (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2000; (dua ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 519.000; (lima ratus sembilan belas ribu rupiah).
- 4 (empat) buah cincin yang terbuat dari emas.
- 1 (satu) buah gelang yang terbuat dari emas.
- 1 (satu) buah cassan HP merk Vivo warna putih.
- 1 (satu) Lembar kTP An. JAMHARI MUSLIM.
- 1 (satu) lembar buku nikah atas nama Jamhari Muslim.
- 1 (satu) buah cincin yang terbuat dari emas.
Putusan PN CURUP Nomor 75/Pid.B/2019/PN Crp |
|
Nomor | 75/Pid.B/2019/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Syarip |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Riswan Herafiansyah, Mh hakim Anggota 2: Hendri Sumardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fagansyah Dewa Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. Dikembalikan kepada pihak korban dalam hal ini Ibu kandung korban Asnatulaili Als Lili. Dikembalikan kepada terdakwa. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.B/2019/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 75/Pid.B/2019/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4462 K/PID.SUS/2019
Pertama : 75/Pid.B/2019/PN.Crp
Statistik177104