Putusan PN RANTAU Nomor 69 / Pid. Sus / 2016 / PN. Rta. |
|
Nomor | 69 / Pid. Sus / 2016 / PN. Rta. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | -Kesehatan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohammad Amrullah |
Hakim Anggota | Akhmad Rosady, Indra Kusuma Haryanto |
Panitera | Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Hamdan Bin Hamsi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki Izin Edar ???2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hamdan Bin Hamsi tersebut dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 45 ( empat puluh lima ) butir obat carnophen zenith;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam Nopol DA 3882 KU lengkap dengan kuncinya;- 1 ( satu ) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam Nopol DA 3882 KU;Dikembalikan kepada Terdakwa;- Uang tunai senilai Rp. 80.000,- ( delapan puluh ribu rupiah );Dirampas untuk negara;6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ).Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari : Kamis, tanggal 28 April 2016 oleh kami MOHAMMAD AMRULLAH, SH., MH sebagai Ketua Majelis Hakim, AKHMAD ROSADY, SH. dan INDRA KUSUMA HARYANTO, SH., MH masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim - Hakim Anggota, dibantu Purwati sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri Yogi Budi Aryanto, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau serta di hadapan Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69 / Pid. Sus / 2016 / PN. Rta.
Statistik403