- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI NOMOR 32/PDT.G./2019/PN TBT TANGGAL 12 DESEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI AMAR TENTANG UANG PAKSA (DWANGSOM), SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA SEBIDANG TANAH TERLETAK DI JALAN MERPATI (BELAKANG) KELURAHAN PINANG MANCUNG KECAMATAN BAJENIS (DAHULU KECAMATAN RAMBUTAN) KOTA TEBING TINGGI SESUAI DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK/SHM NOMOR 434 KELURAHAN PINANG MANCUNG, ATAS NAMA MEIDIA ASTUTY SARAGIH DENGAN NIB 02.16.02.06.00609 DENGAN LUAS TANAH 162 M2 DENGAN UKURAN TANAH 9X18 M ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT YANG MENGUASAI DAN MEMBUAT BANGUNAN PERMANEN DI ATAS TANAH OBJEK TANAH OBJEK PERKARA YANG TERLETAK DI JALAN MERPATI (BELAKANG) KELURAHAN PINANG MANCUNG KECAMATAN BAJENIS (DAHULU KECAMATAN RAMBUTAN) KOTA TEBING TINGGI SESUAI DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK/ SHM NOMOR 434 KEL. PINANG MANCUNG, NIB 02.16.02.06.00609 DENGAN LUAS TANAH 162 M?2; DENGAN UKURAN TANAH 918 M TANPA SEIZIN PENGGUGAT ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENINGGALKAN TANAH OBJEK PERKARA, DENGAN MEMBONGKAR BANGUNAN PERMANEN DI ATASNYA SERTA MENGOSONGKAN DAN MENGEMBALIKAN OBJEK PERKARA TERSEBUT DALAM KEADAAN BAIK TANPA ADA BEBAN JAMINAN APAPUN DI ATASNYA KEPADA PENGGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 32/Pdt.G./2019/PN Tbt tanggal 12 desember 2019 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai amar tentang uang paksa (dwangsom), sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut ;
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah terletak di jalan Merpati (belakang) Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis (dahulu Kecamatan Rambutan) Kota Tebing Tinggi sesuai dengan Sertifikat Hak Milik/SHM Nomor 434 Kelurahan Pinang Mancung, atas nama Meidia Astuty Saragih dengan NIB 02.16.02.06.00609 dengan luas tanah 162 m2 dengan ukuran tanah 9x18 m adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan membuat bangunan permanen di atas tanah objek tanah objek perkara yang terletak di jalan Merpati (belakang) Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis (dahulu Kecamatan Rambutan) Kota Tebing Tinggi sesuai dengan Sertifikat Hak Milik/ SHM Nomor 434 Kel. Pinang Mancung, NIB 02.16.02.06.00609 dengan luas tanah 162 M?2; dengan ukuran tanah 918 m tanpa seizin Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk meninggalkan tanah objek perkara, dengan membongkar bangunan permanen di atasnya serta mengosongkan dan mengembalikan objek perkara tersebut dalam keadaan baik tanpa ada beban jaminan apapun di atasnya kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 71/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 71/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota |
-h.erwan Munawar, M.h h. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Gus Ibnu Sutarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 71/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 737 K/Pdt/2021
Banding : 71/Pdt/2020/PT MDN
Statistik3728