Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 11/G/2015/PTUN.JPR |
|
Nomor | 11/G/2015/PTUN.JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - H. Alâan Basyier |
Hakim Anggota | - Faizal Kamaludin Lutfhi, - Yohanes Christian Motulo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | --------------------------------------- M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;------------------------------2. Menyatakan Keputusan Penolakan (Fiktif Negatif) atau sikap diam Tergugat yang tidak menerbitkan atau memproses lebih lanjut surat nomor 44/SKL/WHY/X/2014 perihal mohon ditetapkan NIP sebagai CPNS Pemerintah Daerah Provinsi Papua atas nama Penggugat (Hamida, S.Farm., Apt.) tertanggal 11 Oktober 2014 adalah Perbuatan Melawan Hukum; 3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses dan menerbitkan NIP sebagai CPNS Pemerintah Daerah Provinsi Papua atas nama Penggugat berdasarkan surat permohonan Nomor 44/SKL/WHY/X/2014 perihal mohon ditetapkan NIP sebagai CPNS Pemerintah Daerah Provinsi Papua atas nama Penggugat (Hamida, S.Farm., Apt.) tertanggal 11 Oktober 2014 sesuai perundang-undangan yang berlaku; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat pertama ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/G/2015/PTUN.JPR.zip
- Download PDF
- 11/G/2015/PTUN.JPR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 145/B/2015/PT.TUN.MKS
Kasasi : 300 K/TUN/2016
Pertama : 11/G/2015/PTUN.JPR
Statistik15754