Putusan PN BANDUNG Nomor 183/Pdt.G/2018/PN Bdg |
|
Nomor | 183/Pdt.G/2018/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | T A R D I |
Hakim Anggota | Sri Kuncoro, Judijanto Hadi Laksana |
Panitera | Umiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;3. Menyatakan secara hukum terhadap Kutipan Akta Perkawinan Nomor 241/1994 tanggal 29 Desember 1994 antara Penggugat dengan Tergugat yang dikeluarkan oleh kepala Kantor Catatan Sipil Kota Bandung adalah tidak sah;4. Menyatakan secara hukum : 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya, terletak di Jalan Batu Nunggal Asri 9 RT 008/RW 001 Kelurahan Batununggal, kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung yang terdiri dari 2 (dua) SHGB yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3068, Surat Ukur Nomor : 0058/Mengger/2011 dengan luas 180 M2 dan Sertipikat Hak guna Bangunan nomor 3069 Surat Ukur Nomor 0059/mengger/2011 dengan luas 72 M2 tertulis atas nama FENDDY SOERJA 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merek Mitsubishi type Pajero S2 5HPE5AT, Warna hitam Mika dengan No. Rangka MMBGYKH40D001781 No. Mesin 4D56UCEN5807 dengan No. Polisi D 1564 ABF Tahun pembuatan 2013 BPKB Nomor M-14271352 tertulis atas nama FENDDY SOERJA ;Adalah sah milik Penggugat dan bukan merupakan harta bersama (harta gono-gini) antara Penggugat dengan Tergugat ;5. Menghukum Tergugat untuk melepaskan hak dan atau membalik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3068, Surat Ukur Nomor 0058/ Mengger/2011 dengan luas 180 M2 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3069 Surat Ukur Nomor 0059/Mengger/2011 dengan luas 72 M2 dari atas nama Tergugat menjadi ke atas nama Penggugat;6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ke 2 (dua) objek sengketa tanpa syarat dan beban apapun kepada Penggugat;7. Memerintahkan kepada Turut tergugat (BPN Kota Bandung) untuk membaliknamakan ke 2 (dua) SHGB yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3068, Surat Ukur Nomor 0058/Mengger/2011 dengan luas 180 M2 dan Sertipikat Hak guna Bangunan nomor 3069 Surat Ukur Nomor 0059/ Mengger/2011 dengan luas 72 M2 atas nama Tergugat menjadi ke atas nama Penggugat berdasarkan isi Putusan perkara ini ;8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai/terlambat dalam melaksanakan isi Putusan ini ;9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil; DALAM KONPENSI Dan REKONPENSI- Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.197.000,- (Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pdt.G/2018/PN Bdg
Statistik6115