- Menyatakan Terdakwa YOHAN CHARLES I LENGKEY, S.E. tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa YOHAN CHARLES I LENGKEY, S.E. terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo. pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa YOHAN CHARLES I LENGKEY, S.E. selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp 676.500.000,00 (Enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 ( tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2015 Belanja Langsung Pemerintah Kabupaten Malang No. DPA SKPD : 1.02 01 16 16 5 2.
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2015 Belanja Langsung Pemerintah Kabupaten Malang No. DPPA SKPD : 1.02 01 16 16 5 2.
- Lembar Kontrol Tahun Anggaran 2015 Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Malang Nomor SPP : 00343/SPP-GU/1.02.01.01/2015, Jenis SPP : Ganti Uang Persediaan (GU).
- Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Malang dari Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2015 Nomor : 00047/SPM-GU/1.02.01.01/2015 tanggal 3 Maret 2015.
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Malang periode 1 Januari s.d 31 Desember 2015.
- Daftar Honorarium Pegawai PONKESDES tahun 2015 Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Kode Rekening : 1.02.1.02.0100.16.16.5.2.1.02.02 Bagian Bulan Januari 2015.
- Daftar Honorarium Pegawai PONKESDES tahun 2015 Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Kode Rekening : 1.02.1.02.0100.16.16.5.2.1.02.02 Bagian Bulan Februari 2015.
- Daftar Honorarium Pegawai PONKESDES tahun 2015 Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Kode Rekening : 1.02.1.02.0100.16.16.5.2.1.02.02 Bagian Bulan Maret 2015.
- Daftar Honorarium Pegawai PONKESDES tahun 2015 Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Kode Rekening : 1.02.1.02.0100.16.16.5.2.1.02.02 Bagian Bulan April 2015.
- Daftar Honorarium Pegawai PONKESDES tahun 2015 Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Kode Rekening : 1.02.1.02.0100.16.16.5.2.1.02.02 Bagian Bulan Mei 2015.
- Daftar Honorarium Pegawai PONKESDES tahun 2015 Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Kode Rekening : 1.02.1.02.0100.16.16.5.2.1.02.02 Bagian Bulan Juni 2015.
- Daftar Honorarium Pegawai PONKESDES tahun 2015 Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Kode Rekening : 1.02.1.02.0100.16.16.5.2.1.02.02 Bagian Bulan Juli 2015.
- Daftar Honorarium Pegawai PONKESDES tahun 2015 Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Kode Rekening : 1.02.1.02.0100.16.16.5.2.1.02.02 Bagian Bulan Agustus 2015.
- Daftar Honorarium Pegawai PONKESDES tahun 2015 Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Kode Rekening : 1.02.1.02.0100.16.16.5.2.1.02.02 Bagian Bulan September 2015.
- Daftar Honorarium Pegawai PONKESDES tahun 2015 Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Kode Rekening : 1.02.1.02.0100.16.16.5.2.1.02.02 Bagian Bulan Oktober 2015.
- Daftar Honorarium Pegawai PONKESDES tahun 2015 Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Kode Rekening : 1.02.1.02.0100.16.16.5.2.1.02.02 Bagian Bulan Nopember 2015.
- Daftar Honorarium Pegawai PONKESDES tahun 2015 Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Kode Rekening : 1.02.1.02.0100.16.16.5.2.1.02.02 Bagian Bulan Desember 2015.
- Buku ekspedisi tanda terima penyerahan uang honorarium perawat Ponkesdes dariASRI DIANAWATI kepada YOHAN CHARLES.
- Buku agenda kerja milik YOHAN CHARLES.
- Lembar disposisi tanggal 08-10-2018.
- Fotocopy lembar disposisi tanggal 09-10-2018.
- Buku Kas Umum (BKU) Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2015.
- Daftar Honorarium Pegawai Ponkesdes Tahun 2015 sebesar Rp. 250.000,- per orang dari bulan Januari 2015 - Juli 2015.
- Daftar Honorarium Pegawai Ponkesdes Tahun 2015 dari bulan Januari ? Juli 2015 sebesar Rp. 750.000,- per orang.
- Daftar Honorarium Pegawai Ponkesdes Tahun 2015 bulan Agustus ? Desember 2015 sebesar Rp. 1.000.000,- per orang.
- 390 lembar Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara dr. ABD. RACHMAN, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dengan perawat Ponkesdes Kabupaten Malang tahun 2015.
Putusan PN SURABAYA Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby |
|
Nomor | 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rochmad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Mahin, Hakim Anggota Sangadi |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Wenny Rosalina Anas, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2918 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Statistik16365