Putusan PTA SEMARANG Nomor 265/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 265/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Wasiat |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangwasiat265/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hm. Ichsan Yusuf |
Hakim Anggota | H. Munardi, H. Thoyib M |
Panitera | S.ag., Hj. Khoirun Nisa’ |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Para Penggugat/Para Pembanding dapat diterima;2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor : 0286/Pdt.G/2013/PA. Klt tanggal 21 Agustus 2014 M. bertepatan dengan tanggal 25 Syawal 1435 H yang dimohonkan banding dengan mengadili sendiri;- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;- Membebankan kepada Para Penggugat secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.2.956.000,00 (dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);3. Membebankan kepada Para Penggugat/Para Pembanding secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 265/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 151 K/Ag/2016
Pertama : 0286/Pdt.G/2014/PA.Klt
Banding : 265/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Pertama : 0286/Pdt.G/2013/PA. Klt
Statistik16237