Putusan PN AMBON Nomor 57/Pdt.G/2015/PN. Amb |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2015/PN. Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sukoharsono.sh |
Hakim Anggota | Mathius, Philip Pangalila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi Penggugat ; DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menetapkan obyek sengketa adalah sah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 497 tanggal 29 April 2009 dengan Surat Ukur tanggal 22 Desember 2008 Nomor 00096/Paso/2008 atas nama PT. Karya Bumi Nasional Perkasa ; 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang telah merugikan dan melanggar hak subyektif Penggugat ; 4. Menyatakan perbuatan pengalihan/pelepasan hak yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II adalah tidak sah menurut hukum dan oleh sebab itu harus dibatalkan ; 5. Menyatakan Tergugat II tidak berhak atas obyek sengketa ; 6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 4009 dengan luas tanah 522 M2 milik Tergugat II yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum ; 7. Menghukum Tergugat II serta sekalian orang yang mendapat hak dari padanya harus segera keluar mengosongkan Tanah obyek sengketa (ontruiming) dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan lestari sehingga apabila diperlukan akan dibantu oleh pihak keamanan ; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini ; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp.2.159.000.- (dua juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2015/PN._Amb.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2015/PN._Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/ PDT/ 2016/ PT AMB
Kasasi : 1481 K/Pdt /2018
Pertama : 57/Pdt.G/2015/PN. Amb
Statistik10226