Putusan PN MAUMERE Nomor 2/PID.SUS-PRK/2016/PN MME |
|
Nomor | 2/PID.SUS-PRK/2016/PN MME |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | - PERIKANAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Johnicol Richard F. Sine |
Hakim Anggota | I Nyoman Dipa Rudiana, Arief Mahardika |
Panitera | -yohana Fransiska Ito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa MAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???mengoperasikan kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan melayarkan kapal perikanan tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar pelabuhan perikanan??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;5. Memerintahkan barang bukti, berupa :- 1 (satu) unit KMN. CINTAH MEDINA GT.6 yang dicat berwarna putih pada bagian kamar mesin dan cat warna abu-abu pada bagian bawah ;- 1 (satu) set pukat Purse Seine ;- 1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor HUBKOMINFO.551.3.3/46/I/2016, tanggal 13 Januari 2016 ;- 1 (satu) lembar Sertipikat Keselamatan Kapal Nomor HUBKOMINFO.551.3.3/47/I/2016, tanggal 13 Januari 2016 ;Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu H. SABER ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID.SUS-PRK/2016/PN_MME.zip
- Download PDF
- 2/PID.SUS-PRK/2016/PN_MME.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/PID.SUS-PRK/2016/PT KPG
Kasasi : 1555 K/PID.SUS/2016
Pertama : 2/PID.SUS-PRK/2016/PN MME
Statistik10342