Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 14/Pdt.G/2015/PN.Tgt |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2015/PN.Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -agus Hamzah |
Hakim Anggota | -agusty Hadi Widarto, . -hendra Kusuma Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI TOLAK |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, Tergugat VII, Tergugat VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT sebagai pemilik sah atas obyek tanah Perwatasan dengan ukuran Panjang 200 m X Lebar 100 m atau seluas + 20.000 m2 terletak di RT.005 Kelurahan Nipah Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara yang diperoleh dari menggarap tanah Negara, dengan batas batas : - Sebelah utara berbatasan dengan Suhud;- Sebelah Timur berbatasan dengan Subandi ;- Sebelah Barat berbatasan Jl. Kelompok Tani;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hadi Suprapto;Berdasarkan Surat Keterangan Kesaksian Tanah Perwatasan tanggal 15 Juli 1997;4. Menyatakan menurut hukum Surat tanah Penggugat berupa Surat Keterangan Kesaksian Tanah Perwatasan tanggal 15 Juli 1997 atas obyek tanah seluas + 20.000 M2 yang disaksikan dan ditandatangani oleh saksi saksi batas, Ketua RT. 005 Kelurahan Nipah Nipah, Kepala Kelurahan Nipah Nipah, ditanda tangani Camat Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Nomor Register : 590/230/PEM/VII/1997, Tanggal 22 Juli 1997, adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat;5. Menyatakan menurut hukum Surat Tanah TERGUGAT I tanggal 13 Januari 2005, dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah tanggal 1 Maret 2005 antara suami TERGUGAT I dengan TERGUGAT VI atas obyek tanah seluas 19.870 M2 terletak di RT. 005 Kelurahan Nipah Nipah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;6. Menyatakan menurut hukum seluruh perjanjian perikatan jual beli obyek tanah antara suami TERGUGAT I dengan TERGUGAT VI dan Surat Surat Tanah, berupa Akta Perikatan Jual Beli, Kwitansi yang diterbitkan Suami TERGUGAT I, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII sepanjang mengenai obyek tanah Milik Penggugat yang terletak di RT. 005 Kelurahan Nipah Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara haruslah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, dan haruslah dinyatakan batal demi hukum;7. Menghukum TERGUGAT VI, agar menghentikan seluruh kegiatan diatas tanah terperkara hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, Tergugat VII, Tergugat VIII membayar ganti rugi pembebasan tanah atas obyek tanah sengketa tersebut sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan bukti pembayaran yang syah menurut hukum ;9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, Tergugat VII, Tergugat VIII untuk membayar ganti rugi immateriil secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan bukti pembayaran yang sah menurut hukum;10. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mematuhi putusan ini;11. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp10.111.000,00 (Sepuluh juta seratus sebelas ribu rupiah);12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1662 K/Pdt/2017
Banding : 97/PDT/2016/PT.SMR
Pertama : 14/Pdt.G/ 2015/PN.Tgt
Statistik10711