Putusan PA PEKANBARU Nomor 843/Pdt.G/2016/PA.Pbr |
|
Nomor | 843/Pdt.G/2016/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Andi M. Akil |
Hakim Anggota | Asfawi, Dra. Hj. Detwati. |
Panitera | Hj. Marsyidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat Konvensi (Penggugat Konvensi) adalah suami yang sah dari Pewaris;3. Menetapkan Pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 24 Desember 2012;4. Menetapkan ahli waris Pewaris adalah :4..1. Penggugat Konvensi, sebagai suami (Penggugat Konvensi);4..2. Tergugat Konvensi I sebagai anak laki-laki kandung (Tergugat Konvensi I);4..3. Tergugat Konvensi II sebagai anak perempuan kandung (Tergugat Konvensi II);4..4. Tergugat Konvensi III sebagai anak perempuan kandung (Tergugat Konvensi III);4..5. Tergugat Konvensi IV sebagai anak laki-laki kandung (Tergugat Konvensi IV);4..6. Tergugat Konvensi V sebagai anak laki-laki kandung (Tergugat Konvensi V);5. Menetapkan Harta Bersama Penggugat Konvensi dengan almarhumah Pewaris adalah sebagai berikut : 5.1. Sebidang Tanah Hak Milikberdasarkan SHM No.1148/kelurahan Tampan Kota Pekanbaru, gambar situasi tertanggal 14 Februari 1993, No.974/1993 seluas 671 m atas Nama Penggugat Konvensi yang terletak di xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, Dahulunya masuk ke wilayah xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, Kota Pekanbaru yang diatas tanah tersebut terdapat 1 (satu) unit rumah tempat tinggal beserta 1 (satu) unit bangunan kios permanen ukuran 5 x 6 meter dan 1 (satu) unit kios papan, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan/Gg.Mesjid, ukuran 21 M;- Sebelah selatan berbatas dengan Yoserizal ukuran 21 M;- Sebelah Barat berbatas dengan Pewaris/Penggugat, ukuran 32 M;- Sebelah timur berbatas denga Gg. Nusa Indah ukuran 32 M;5.2. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri 4 (empat) unit rumah petak berukuran 4 M x 12 M/unit (2 unit rumah permanen dan 2 unit rumah semi permanen) 4 (empat) rumah tidak termasuk harta bersama. Sebidang tanah tersebut terletak di xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxx, dahulunya masuk wilayah Kec. Tampan/ sekarang masuk wilayah xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, Kota Pekanbaru yang dikuasainya berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/penguasahaan Tanah No. 128/TPN/VIII/2003/593.83 seluas 787,5 meter persegi. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan jalan/Gg. Mesjid, ukuran 17,5 M;- Sebelah selatan berbatas dengan Sdr.Yoserizal, ukuran17,5 M;- Sebelah barat berbatas dengan Gg. Buntu ukuran 45 M;- Sebelah Timur berbatas dengan Sdr. Penggugat Konvensi ukuran 45 M5.3. 2 (dua) unit rumah petak berukuran 4 M x 12 M/Unit dengan batas-batas bangunan:- Sebelah Utara berbatas dengan rumah Hop Caltex Penggugat Konvensi, ukuran 12 M;- Sebelah selatan berbatas dengan...Sdr.Yoserizal, ukuran 12 M;- Sebelah barat berbatas dengan, rumah petak 3 (tiga) Penggugat Konvensi,ukuran 8 M;- Sebelah Timur berbatas dengan, Gang Nusa Indah, ukuran 8 M;yang berdiri diatas tanah milik Penggugat Konvensi yang terletak di xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, dahulunya masuk wilayah xxxxxxxxxxx/sekarang masuk wilayah xxxxxxxxxxxxxxxxxx Pekanbaru, berdasarkan SKGR yang diketahui oleh Lurah Tampan tanggal 07 februari 1991 no. 51/9/TP/II/1991, Camat xxxxxxxxxxxx tanggal 20 Februari 1991 No. Reg: 106/KT/II/1991 seluas 810,5 meter persegi . Dengan batas-batas tanah sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan, Jalan/Gg. Mesjid, ukuran 18 M;- Sebelah selatan berbatas dengan, Sdr.Yoserizal, ukuran 18 M;- Sebelah barat dahulunya berbatas dengan Soetoyo Djas/ Penggugat, ukuran 45 M;- Sebelah Timur dahulunya berbatas dengan, Soetoyo Djas/sekarang Penggugat, ukuran 45 M;5.4. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri 3 (tiga) unit rumah petak berukuran 8 M x 12 M sebanyak 1 (satu) Unit didalamnya terdapat 7 (tujuh) kamar kos-kosan, dan 2 (dua) unit rumah petak masing-masing berukuran 4 M x 12 M (tidak termasuk harta bersama). Dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Ruko Penggugat Konvensi, ukuran 12 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan, Sdr.Yoserizal, ukuran 12 M;- Sebelah Barat berbatas dengan, rumah petak 4 (empat) Penggugat Konvensi ukuran 16 M;- Sebelah Timur berbatas dengan rumah petak 2 (dua) Penggugat Konvensi ukuran 16 M;5.5. 2 (dua) unit bangunan Ruko pintu nomor 3 dan 6, masing-masing 2 (dua) lantai, dengan luas bangunan lantai I (dasar) berukuran 5 x 15, lantai II (atas) berukuran 5 x 18 M yang terletak di xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, Kota Pekanbaru dengan batas-batas bangunan ruko sebagai berikut :Ruko pintu nomor 6 (enam) berbatas dengan:- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan/Gg Mesjid, ukuran 5 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan...tanah/bangunan rumah Petak Penggugat Konvensi, ukuran 5 M;- Sebelah Barat berbatas dengan, Ruko No.5/developer, ukuran 18 M;- Sebelah Timur berbatas dengan, Rumah Penggugat Konvensi, ukuran 18 M;Ruko pintu Nomor 3 (Tiga) berbatas dengan :- Sebelah Utara berbatas dengan, Jalan/Gg mesjid, ukuran 5 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan...tanah/bangunan rumah Petak Penggugat Konvensi, ukuran 5 M;- Sebelah Barat berbatas dengan Ruko Pintu No.2/developer, ukuran 18 M;- Sebelah Timur berbatas dengan Ruko No.4/developer, ukuran 18 M;5.6. Sibidang tanah ukuran 1.200 M2 dengan SKGR Regester No. 06/595.3/KR/90, tanggal 07 Desember 1989, sesuai dengan suratdengan batas-batas :- Sebelah Utara dengan tanah Jalan Kapleng ................ 40 M;- Sebelah Timur dengan tanah Sdr. Suyanto ................. 30 M;- Sebelah Selatan dengan tanah Amedi Suanto / Asril.. 40 M;- Sebelah Timur dengan tanah E. Purba ........................ 30 M;5.7. 3 (tiga) unit Tabung Gas Co2 (oksigen) warna biru ukuran 18 Kg;5.8. 1 (satu) unit AC Merk Sharp ukuran 1 PK;6. Menetapkan bahwa bagian harta bersama tersebut pada dictum angka 5 di atas menjadi milik Penggugat Konvensi dan bagian menjadi milik almarhumah Pewaris; 7. Menetapkan bagian yang menjadi milik almarhumah Pewaris adalah harta peninggalan almarhumah Pewaris yang dibagikan kepada bagian masing-masing ahli waris dari almarhumah Pewaris adalah sebagai berikut : 7.1. Penggugat Konvensi sebagai suami mendapat 1/4 atau 8/32 bagian; 7.2. Tergugat Konvensi I sebagai anak laki-laki kandung mendapat sisa (ashabah) atau 6/32 bagian; 7.3. Tergugat Konvensi II sebagai anak perempuan kandung mendapat sisa (ashabah) atau 3/32 bagian; 7.4. Tergugat Konvensi III sebagai anak perempuan kandung mendapat sisa (ashabah) atau 3/32 bagian; 7.5. Tergugat Konvensi IV sebagai anak laki-laki kandung mendapat sisa (ashabah) atau 6/32 bagian; 7.6. Tergugat Konvensi V sebagai anak laki-laki kandung mendapat sisa (ashabah) atau 6/32 bagian8. Menghukum para Tergugat Konvensi untuk : 8.1. Menyerahkan bagian dari harta bersama sebagaimana pada dictum angka 5 di atas kepada Penggugat Konvensi, apabila tidak dapat dilakukan secara langsung atau natura maka dilelang oleh Pejabat Lelang Negara; 8.2. Menyerahkan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan bagiannya pada diktum angka 7, apabila tidak dapat dilakukan secara langsung atau natura maka dilelang oleh Pejabat Lelang Negara; 9. Menyatakan menolak peletakan sita jaminan; 10. Menyatakan menolak uang paksa (Dwangsom);11. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian2. Menetapkan khusus bangunan 4 (empat) unit rumah petak berukuran 4 M x 12 M/unit (2 unit rumah permanen milik Tergugat Konvensi V dan 2 unit rumah semi permanen milik Tergugat Konvensi III) tidak termasuk tanahnya dengan batas-batas bangunan :- Sebelah Utara berbatas dengan Ruko developer, ukuran 12 M;- Sebelah selatan berbatas dengan Sdr.Yoserizal/Syamsuar, ukuran 12 M;- Sebelah barat berbatas dengan Gg. Buntu ukuran 16 M;- Sebelah Timur berbatas dengan rumah petak 3 (tiga) Penggugat Konvensi ukuran 16 M;5.1. Menetapkan khusus bangunan 2 (dua) unit rumah petak masing-masing berukuran 4 M x 12 M milik Tergugat Konvensi V (tidak termasuk tanahnya). Dengan batas-batas bangunan :- Sebelah Utara berbatas dengan Ruko Penggugat Konvensi, ukuran 12 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan, Sdr.Yoserizal, ukuran 12 M;- Sebelah Barat berbatas dengan, rumah petak 4 (empat) Penggugat Konvensi. ukuran 16 M;- Sebelah Timur berbatas dengan rumah petak 2 (dua) Penggugat Konvensi, ukuran 16 M; 3. Menetapkan sebidang tanah ukuran 1.200 M2 dengan SKGR Regester No. 06/595.3/KR/90, tanggal 07 Desember 1989, sesuai dengan surat dengan batas-batas:- Sebelah Utara dengan tanah Jalan Kapleng ................ 40 M;- Sebelah Timur dengan tanah Sdr. Suyanto ................. 30 M;- Sebelah Selatan dengan tanah Amedi Suanto / Asril.. 40 M;- Sebelah Timur dengan tanah E. Purba ........................ 30 M;Adalah harta bersama Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Pewaris;4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan paraTergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 5.550.500,-(lima juta lima ratus lima puluh ribu lama ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 843/Pdt.G/2016/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 843/Pdt.G/2016/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 843/Pdt.G/2016/PA.Pbr
Kasasi : 89 K/Ag/2018
Banding : 0048/Pdt.G/2017/PTA.Pbr
Statistik7715