- Menyatakan Terdakwa JIMMI YOGA UTAMA Bin JON ERI Pgl JIMMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaus lengan pendek warna coklat kombinasi krem Merk Ring,s
- 1 (satu) helai celana panjang warna abu abu tanpa merk
- 1 (satu) hela bra warna biru kombinasi putih merk sport lutty
- 1 (satu) helai celana dalam warna putih kombinasi orange tanpa merk
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 83/Pid.Sus/2019/PN Tjp |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2019/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hery Cahyono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Junter Sijabat, hakim Anggota 2: Isnandar Syahputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Erdawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada VANESA STEVANIE NABABAN Pgl ECA. |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1410 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 83/Pid.SUS/2019/PN Tjp
Statistik12136