Putusan PT SURABAYA Nomor 169/PID/2018/PT SBY |
|
Nomor | 169/PID/2018/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar Pamopo Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jombang tanggal 25 Januari 2018 Nomor : 523/Pid.Sus/2017/PN Jbg. yang dimintakan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa H. Lukman Hakim Musta%u2019in, S.H., M.Hum. tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya dalam seluruh dakwaan2. Membebaskan oleh karena itu Terdakwa H. Lukman Hakim Musta%u2019in, S.H., M.Hum. dari segala dakwaan;3. Memulihkan hak Terdakwa H. Lukman Hakim Musta%u2019in, S.H., M.Hum. dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta matabatnya (rehabilitasi);4. Memerintahkan supaya Terdakwa H. Lukman Hakim Musta%u2019in, S.H., M.Hum. dikeluarkan dari tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:%u2014 16 (enam belas) buku pembayaran uang perkuliahan mahasiswa masing-masing Fakultas: Hukum, ekonomi, tekhnik, pertanian, psykologi, sospol, agama islam, keguruan dan ilmu pendidikan masing-masing @ dua buku;%u2014 1 (satu) bendel tanda bukti setoran perkuliahan tahun 2010, 2011 dan 2012;%u2014 1 (satu) bandel brosur penerimaan mahasiswa baru;%u2014 Surat keputusan pengangkatan delapan dosen FKIP tahun 2012 masing-masing 2 (dua) lembar dan SK pengangkatan para dekan oleh H. Lukman Hakim Musta%u2019in, S.H., M.Hum. sebanyak 8 (delapan) dekan;%u2014 3 (tiga) ijazah gelar akademik tahun 2010, satu ijazah gelar akademik tahun 2011, satu ijazah gelar akademik tahun 2009;%u2014 42 (empat puluh dua) blanko kosong Transkrip nilai;%u2014 2 (dua) amplop ijazah;%u2014 1 (satu) skripsi an. Wasis tahun 2011;%u2014 1 (satu) bandel formulir kosong pendaftaran mahasiswa;%u2014 2 (dua) bandel kwitansi kosong pembayaran;%u2014 1 (satu) bandel formulir pendaftaran mahasiswa baru tahun 2011 dan 2012;%u2014 7 (tujuh) lembar daftar pegawai, dosen serta tunjangan dosen;%u2014 15 (lima belas) stempel Universitas darul Ulum;%u2014 2 (dua) kartu Mahasiswa, enam lembar blanko kartu tanda mahasiswa;%u2014 3 (tiga) lembar kartu rencana studi tahun ajaran 2011/2012;%u2014 10 (sepuluh) lembar surat edaran rencana wisuda tahun ajaran 2011/2012;%u2014 4 (empat) lembar rincian Biaya pendidikan mahasiswa transfer tahun 2011/ 2012;%u2014 2 (dua) lembar judul skripsi Fakultas Hukum tahun 2010;%u2014 3 (tiga) lembar daftar hadir kuliah;%u2014 2 (dua) lembar surat tugas panitia wisuda tahun 2012;%u2014 4 (empat) lembar surat keterangan mahasiswa;%u2014 3 (tiga) lembar daftar pembayaran mahasiswa ekstensi tahun 2010/2011;%u2014 Daftar pencetakan Ijazah tahun 2009 fakultas tekhnik dan FKIP;%u2014 1 (satu) bandel permohonan NPL tahun 2009;%u2014 1 (satu) buku aliran dana bulan Januari-Desember 2010 dan SK pengang-katan panitia pendaftaran mahasiswa baru tahun 2012/2013;%u2014 10 (sepuluh) kaset VCD Wisuda Yayasan Universitas Darul Ulum Trisula Jombang;Dikembalikan kepada Ibrohim, S.T.;%u2014 3 (tiga) buku memori wisuda sarjana mahasiswa Universitas Darul Ulum Jombang tahun 2010 dan tahun 2011 dari yayasan Universitas Darul Ulum Trisula Jombang;%u2014 3 (tiga) lembar brosur penerimaan mahasiswa baru yayasan universitas Darul Ulum Jombang dibawah yayasan Universitas Darul Ulum Trisula Jombang;%u2014 2 (dua) undangan wisuda mahasiswa Universitas Darul Ulum Jombang dari yayasan Universitas Darul Ulum Trisula Jombang tahun 2011 dan tahun 2012;%u2014 Ijasah/gelar akademik sarjana pendidikan islam, Ijasah akta mengajar, Transkrip nilai atas nama Pranoto Gama dengan Rektor H. Lukman Hakim Musta%u2019in, S.H., M.Hum. yang masing masing satu lembar;%u2014 2 (dua) piagam penghargaan atas nama Pranoto Gama dengan Rektor H. Lukman Hakim Musta%u2019in, S.H., M.Hum.;%u2014 Ijasah/gelar akademik sarjana komputer dan transkrip nilai atas nama Ferdinan Jitmau tahun 2009 dengan Rektor H. Lukman Hakim Musta%u2019in, S.H., M.Hum. masing masing satu lembar;%u2014 1 (satu) lembar berita koran Radar Mojokerto halaman 32 edisi Minggu tanggal 29 Januari 2012 tentang nama nama wisudawan wisudawati Universitas Darul Ulum Jombang oleh Yayasan Universitas Darul Ulum Trisula Jombang;%u2014 Sebuah ijazah/gelar akademik Sarjana Ekonomi Universitas Darul Ulum Jombang dengan Rektor H. Lukman Hakim Musta%u2019in, S.H., M.Hum. dengan Dekan Asnawi, S.E., M.Si. atas nama Mohammad Bahrul Ulum nomor seri ijazah 1260029 dengan Transkrip Nilainya;%u2014 Sebuah ijazah/gelar akademik Sarjana Tekhnik Universitas Darul Ulum Jombang dengan Rektor H. Lukman Hakim Musta%u2019in, S.H., M.Hum. dengan Dekan Ibrohim, S.T., M.T. atas nama Agung Kurniawan nomor seri ijazah 1151140 dengan Transkrip Nilainya beserta amplop ijazahnya ;Dikembalikan kepada Ali Sukamtono;%u2014 Berkas-berkas surat lainnya;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan biaya perkara dalam ke dua tingkat peradilan masing-masing sebesar nihil kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/PID/2018/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 169/PID/2018/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 169/PID/2018/PT SBY
Kasasi : 2336 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 523/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Statistik10660