Putusan PTA SEMARANG Nomor 344/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 344/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | putusanbandingpta semaranghadlanah344/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. Salman Asyakiri, H.badrun |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 0829/Pdt.G/2017/PA.Ska tanggal 13 September 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 03 Muharram 1440 Hijriyah, dengan mengadili sendiri :DALAM KONPENSI :- Menolak permohonan Pemohon;DALAM REKONPENSI :- Menyatakan seluruh gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 691.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 344/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 344/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 344/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 829/Pdt.G/2017/PA.Ska
Statistik8519