Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 552/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim |
|
Nomor | 552/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 22 Desember 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Karel Tuppu |
Hakim Anggota | Wahyu Prasetyo Wibowo, M.hjesayas Tarigan |
Panitera | Ria Wahyuni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Surat Perjanjian, tanggal 1 April 2002 adalah sah serta mengikat Penggugat dan para Tergugat ;3. Menyatakan para Tergugat telah melakukaningkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat ;4. Menyatakan tanah obyek sengketa yang semula merupakan tanah garapan dan kemudian berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Jawa Barat Nomor SK 1577/Dit.Pht.HM.1975, tanggal 1 Desember 1975 telah ditetapkan sebagai hak milik, seluas 60 (enam puluh) Hektar, sekarang dikenal oleh umum sebagai tanah Rawa Rorotan, terletak di Rt. 001, Rt. 003, Rt. 004/Rw. 010 Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dengan batas-batas :Sebelah Utara : dengan sebagian tanah Penduduk dan sebagian dengan Perumahan Jakarta Garden City ;Sebelah Timur : dengan sebagian tanah Penduduk dan sebagian dengan tanah Perumahan Jakarta Garden City ;Sebelah Selatan : dengan Got/tanah Perumahan Jakarta Garden City ;Sebelah Barat : dengan tanah Penduduk ;adalah hak milik bersama Penggugat dan para Tergugat ;5. Menghukum para Tergugat untuk membagi dua tanah obyek sengketa tersebut sama rata dan menyerahkan separuh/setengah bagian tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat setelah terlebih dahulu diukur oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Timur, dengan ketentuan apabila para Tergugat tidak melaksanakan pembagian tersebut, maka tanah obyek sengketa tersebut harus dijual lelang dan uang hasil lelang,setelah diperhitungkan dan dipotong biaya lelang,diserahkan separuh/setengahnya kepada Penggugat;6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah obyek perkara ;7. Menghukum para Tergugat untuk membayat uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan para Tergugat melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap ;8. Menghukum para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.723.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2011 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 875 PK/Pdt/2019
Pertama : 552/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim.
Statistik21566