- Menyatakan terdakwa 1. Zainal Bin Kailani, terdakwa 2. Syahril Bin Anwar, terdakwa 3. Salehudin Bin Kailani dan terdakwa 4. Sakuan Bin Mursyid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dimuka Umum bersama ??? sama melakukan kekerasan terhadap orang ???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. Zainal Bin Kailani, terdakwa 2. Syahril Bin Anwar, terdakwa 3. Salehudin Bin Kailani dan terdakwa 4. Sakuan Bin Mursyid oleh karena itu dengan pidana penjara masing ??? masing selama 3 ( tiga) Bulan :
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan selutruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah pisau badik dengan sarung berwarna coklat,
- 1 (satu) buah korek api gas berbentuk pistol berwarna hitam,
- 1 (satu) buah dompet kulit merk Levi???s berwarna hitam
- 1(satu) bungkus rokok filter Apace berisi 11 batang
- Uang tunai sebesar Rp. 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) Dirampas untuk di musnahkan.
- 1 (satu) Unit Handphone jenis IPAD merk Evercoos berwarna putih
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing ??? masing sebesar Rp.2000,- ( dua ribu rupiah ).
Putusan PN SUKADANA Nomor 404/Pid.B/2017/PN Sdn |
|
Nomor | 404/Pid.B/2017/PN Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUKADANA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugraha Medica Prakasa, Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga |
Panitera | Panitera Pengganti: Sujoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk di musnahkan. Dikembalikan kepada Pemiliknya yakni Saksi korban an. MIFTAHU SOBIRIN Bin HASANUDIN, Dikembalikan kepada pemiliknya yakni ZAINAL Bin KHAILANI (alm) |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 404/Pid.B/2017/PN Sdn
Statistik200