Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 73/Pdt.G/2010/PTA.Yk |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2010/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI GUGAT |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 16 Desember 0010 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Malik |
Hakim Anggota | H. Ghufron Sulaiman, H. Habibuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor ; 1004/Pdt.G/ 2009/ PA. Smn. tanggal 22 September 2010 Masehiy yang bertepatan dengan tanggal 13 Syawal 1431 hijriyah. Dan dengan mengadili sendiri : DALAM KONVENSI :-DALAM PROVISI :- Menyatakan Permohonan Provisi Penggugat tidak dapat diterima. - DALAM POKOK PERKARA : 1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. 2.Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (PEMBANDING) kepada Penggugat (TERBANDING).3.Menetapkan hak asuh anak (hadhonah) yang bernama ANAK I kepada Penggugat selaku Ibu kandungnya. 4.Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah anak tersebut kepada Penggugat setiap bulan minimal Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri.5.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sleman untuk mengirimkan sehelai salinan putusan cerai ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi kediaman Penggugat dan Tergugat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dahulu dilangsungkan guna didaftarkan dan dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.6.Menolak selain dan selebihnya. DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.2. Menetapkan hak asuh anak (hadhonah) yang bernama ANAK II kepada Penggugat Rekonvensi selaku Bapak Kandungnya.3. Menolak selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI .- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).-Membebankan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pdt.G/2010/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 73/Pdt.G/2010/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 73/Pdt.G/2010/PTA.Yk
Pertama : 1004/Pdt.G/2009/PA.Smn
Statistik5418