Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 58/Pdt.G/2008/PN Pms |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2008/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2008 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mian Munte |
Hakim Anggota | Mardison, Hadi Sunoto |
Panitera | A.r. Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Dalam Konpensi: Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan dalam hukum alm, Drs. Prins James Sitepu, APTH, MM dan Tergugat/Dr. David Sitepu adalah ahliwaris alm. Thomas Sitepu dan Esther br Tarigan;3. Menyatakan dalam hukum Para Penggugat adalah ahliwaris dari alm. Drs. Prins James Sitepu, APTH., MM ;4. Menyatakan dalam hukum ;- Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 70 Kel.Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar;- Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jl. Gunung Sibayak, No, 13 Ke.Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang ;- Sebidang Tanah yang terletak di JI. Melanthon Kota Pematang Siantar sebagaimana sertifikat Hak Milik (SHM) No. 132 Desa Pematang Marihat atas Nama Thomas Sitepu ;Merupakan harta peninggalan alm. Thomas Sitepu dan Esther br. Tarigan ;5. Menyatakan dalam hukum Surat penyerahan Hibah yang dilakukan oleh Thomas Sitepu kepada Drs. Prins James Sitepu APTH, MM dan Tergugat adalah sah dan berharga;6. Menyatakan dalam hukum sebahagian tanah sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak milik No. 132 Desa Pematang Marihat atas nama Thomas Sitepu yang berbatasan dengan Perguruan Budi Mulya, dengan panjang didepan (berbatasdengan JI. Melanthon Siregar) 14 M, dan belakang 13 M serta bangunan yang ada di atasnya ( yang dibangun oleh Drs. Prins James Sitepu, APTH, MM) merupakan bagian dan milik Drs James Sitepu APTH, MM. ; 7. Menoiak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ; Dalam Rekonpensi;- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya ;Dalam Konpensi /Rekonpensi;- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 472.000,- ( Empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2010 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 895 K/Pdt/2015
Pertama : 58/Pdt.G/2008/PN Pms
Banding : 13/PDT/2012/PT-Mdn
Statistik939