- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN, TANGGAL 22 APRIL 2020, NOMOR 65/PID.SUS/2020/PN TAR, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA RUDY BIN ABU BAKAR TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT, TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 11 ( SEBELAS ) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDAN PENJARA SELAMA 3 ( TIGA ) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 10 (SEPULUH) BUNGKUS PLASTIK BENING BERUKURAN KECIL BERISIKAN SERBUK KRISTAL DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU;
- 2 (DUA) BENDEL PLASTIK KLIP BERUKURAN KECIL;
- 2 (DUA) BENDEL PLASTIK KLIP BERUKURAN SEDANG;
- 1 (SATU) BUAH GUNTING;
- 1 (SATU) BUAH PENJEPIT;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK XIOMI REALME 2;
- 1 (SATU) BUAH SEDOTAN WARNA MERAH BERUJUNG RUNCING;
- 2 (DUA) BUAH KOREK API GAS
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tarakan, tanggal 22 April 2020, Nomor 65/Pid.Sus/2020/PN Tar, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa RUDY BIN ABU BAKAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan jahat, Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 ( sebelas ) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidan penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu;
- 2 (dua) bendel plastik klip berukuran kecil;
- 2 (dua) bendel plastik klip berukuran sedang;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah penjepit;
- 1 (satu) buah timbangan;
- 1 (satu) unit HP merk Xiomi REALME 2;
- 1 (satu) buah sedotan warna merah berujung runcing;
- 2 (dua) buah korek api gas
Putusan PT SAMARINDA Nomor 132/PID/2020/PT SMR |
|
Nomor | 132/PID/2020/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | M. Najiboleh |
Hakim Anggota | Soesilo Atmoko, Brriyadi Sunindiyo Florentinus |
Panitera | - Musifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/PID/2020/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 132/PID/2020/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2020/PN Tar
Kasasi : 4854 K/PID.SUS/2020
Banding : 132/PID/2020/PT SMR
Statistik6030