Putusan PN TERNATE Nomor 136/Pid.B/2017/PN Tte |
|
Nomor | 136/Pid.B/2017/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmat Selang |
Hakim Anggota | Aris Fitra Wijaya, M.h Nithanel N Ndaumanu |
Panitera | Herlina Hermansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Sutrisno Alias Mas Tris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagai mata pencaharian???;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Sutrisno Alias Mas Tris oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan Barang Bukti berupa :- 1(satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 7855130157 atas nama SUTRISNO ;- 1(satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BCA dengan nomor seri : 6019 0026 3883 4178 ;- 7(tujuh) lembar kertas bertuliskan nomor angka-angka judi togel ;- 1(satu) buah Handphone merek Xiaomi warna gold(emas), IMEI : 862305035877224, dengan nomor sim card : 0822 5900 1890;- 1(satu) buah Handphone merek Nokia model : 6300, tipe : RM-217, IMEI/No.Seri : 353191034131714, dengan nomor sim card: 0813 4022 2915; - 2(dua) lembar slip transaksi ATM BCA tertanggal 14/05/17; Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp. 369.000,-(tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)dengan rincian :??? Pecahan uang kertas Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah)sebanyak 6(enam) lembar;??? Pecahan uang kertas Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2(dua) lembar;??? Pecahan uang kertas Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2(dua) lembar;??? Pecahan uang kertas Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) sebanyak 1(satu) lembar;??? Pecahan uang kertas Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) sebanyak 2(dua) lembar;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.B/2017/PN Tte
Statistik410