Putusan PN BARRU Nomor 8/Pdt.G/2016/PN Bar |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2016/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Faisal Ahsan |
Hakim Anggota | 2. Muhammad Arief Fatony, 1. Sulasmy Tri Juniarty |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya.Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum H. Mahmud dan Almarhumah Hj. Cante.3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sawah sengketa:a. Seluas 37 are yang terletak di Kelurahan Kiru-kiru, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Petta Nure.- Sebelah Timur : Lajiding.- Sebelah Selatan : Irigasi.- Sebelah Barat : Wasemmang dan Hj. Suderah.b. Seluas 60 Are yang terletak di Kelurahan Kiru-kiru, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Sawah H. Aksa.- Sebelah Timur : Dahulu Tanah Sawah Maromai sekarang tanah Muh. Arsyad dan sawah Hj. Hajrah.- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Nurdia Bin H. Bakkareng sawah Tora Bin Sangkalageng.- Sebelah Barat : Tanah sawah Maromai Bin Paroppai.Adalah milik Almarhum H. MAHMUD dan Almarhumah Hj. CANTE yang dikuasai oleh Tergugat I ;4. Menyatakan menurut hukum bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat ? surat yang terbit atas nama Para Tergugat yang ada kaitannya dengan tanah obyek sengketa dengan Luas 37 Are dan tanah sawah dengan luas 60 Are adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;6. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Ahli Warisnya melalui Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya; 7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk patuh dan tunduk kepada putusan ini ;8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.886.000,- (satu juta delapan ratus selapan puluh ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan