Putusan PT KUPANG Nomor 6/PDT/2014/PTK |
|
Nomor | 6/PDT/2014/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 6/PDT/2014/PTKHUTAMA CHANDRAHENDRIK CHANDRA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Yap Arfen Rafael |
Hakim Anggota | - Yusuf, - Made Ngurah Atmadja |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;---------------------------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor : 11 / Pdt/ G / 2012 / PN.LBJ , tanggal 26 September 2013, yang dimohonkan banding tersebut ;------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya ;-------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian ;--------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan batal atau tidak sah peralihan hak atas tanah yang dimuat dalam Buku Tanah Nomor : 1.Desa Labuan Bajo yang terletak di Desa / Kelurahan Labuan Bajo , Kematan Komodo, Kabupaten / Kodya Manggarai , Propinsi Nusa Tenggara Timur , terdaftar atas nama Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur yang dibukukan di Ruteng tanggal 21 April 1994 berdasarkan gambar situasi 2 Maret 1994, Nomor : 628 / 1994 seluas 29.690 M2 ;---------------------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Para Tergugat / Terbanding I, II, III, IV, V, VI untuk mengembalikan penguasaan, pengelolaan dan kepemilikan bidang tanah yang sah sebelumnya atas bidang tanah yang tertera dalam buku tanah No.1, Desa Labuan Bajo, yang terletak di Desa / Kelurahan Labuan Bajo,Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai , Propinsi Nusa Tenggara Timur , terdaftar atas nama Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur yang dibukukan di Ruteng tanggal 21 April 1994 berdasarkan gambar situasi tertanggal 2 April 1994, Nomor : 628 / 1994, seluas 29.690 M2 tersebut diatas kepada Pembanding semula Penggugat secara penuh ; -------------------------------------------------------------------4. Menyatakan berdasarkan hukum secara absolute dan mutlak atas bidang tanah yang sah sebelumnya atas bidang tanah yang tertera dalam buku tanah Nomor : 1, Desa labuhan Bajo, ynag terletak di Desa / Kelurahan Labuan Bajo , Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai, Propinsi Daerah Tk.I Nusa Tenggara Timur, terdaftar atas nama Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur yang dibukukan di Ruteng, tanggal 21 April 1994, berdasarkan gambar situasi tertanggal 2 April 1994, nomor : 628 / 1994, seluas 29.690 M2 adalah milik Pengggugat ;---------------------5. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya; ------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat I, II rekonpensi semula Tergugat I dan II dalam konpensi seluruhnya ;---------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat rekopensi / Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II dalam konpensi / dan Terbanding III, IV , V,VI semula Tergugat III,IV , V dan VI untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingfkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) secara tanggung renteng ;-------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PDT/2014/PTK.zip
- Download PDF
- 6/PDT/2014/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/PDT.G/2012/PN.LBJ.
Kasasi : 3068 K/Pdt/2014
Banding : 06/PDT/2014/PT.K.
Statistik8125