- Menolak Permohonan Penundaan objek sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat;
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;--------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;------------------------------------
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : 180.637.X Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pemindahan Dan Pemberhentian Pejabat Struktural Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Lampiran Nomor Urut 4 Atas Nama Benny Irawan, SE., MM Tertanggal 04 Oktober 2019;-----------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : 180.637.X Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pemindahan Dan Pemberhentian Pejabat Struktural Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Lampiran Nomor Urut 4 Atas Nama Benny Irawan, SE., MM Tertanggal 04 Oktober 2019;--------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan jabatan Penggugat seperti semula atau setidak-tidaknya setara;--------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.223.000,- (dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 2/G/2020/PTUN.BKL |
|
Nomor | 2/G/2020/PTUN.BKL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daily Yusmini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dixie Bisuk Daniel Parapat, Br Hakim Anggota Mevi Primaliza |
Panitera | Panitera Pengganti: Henny Prawasti, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PENUNDAAN DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/G/2020/PTUN.BKL.zip
- Download PDF
- 2/G/2020/PTUN.BKL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 298 K/TUN/2021
Pertama : 2/G/2020/PTUN.BKL
Statistik322184