- Menyatakan Terdakwa Irwanda Bin A Gani Jalil terbukti secara saah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli,menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama:6 (enam) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama:2 (dua) bulan
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok MAGNUM yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus/paket sedang narkotika jenis sabuseberat 5, 78 (lima koma tujuh puluh delapan gram)yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah dan 2 (dua) bungkus/paket kecil narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan
- 1 (satu) bungkus/pak plastik transparan berles warna merah;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT warna biru putih;
- Uang sebesar Rp.150.000.00,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 6/Pid.Sus/2019/PN Lsm |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2019/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhari, Br Hakim Anggota Sulaiman M |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui orang/tempat barang tersebut disita yaituIrwanda Bin A. Gani Jalil; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2019/PN Lsm
Statistik90