Putusan PN AMBON Nomor 76/PDT.G/2012/PN.AB |
|
Nomor | 76/PDT.G/2012/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 7 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sabar Simbolon.sh |
Hakim Anggota | Betsy Matuankotta, Hj. Halidjah Wally |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI ----------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat ; .----------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA--------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; --------------------------------2. Menyatakan tanah seluas 5.727 M2 (lima ribu tujuh ratus dua puluh tujuh meter persegi) dengan batas ? batasnya :------------------------------------------------ - Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara ------------------------------ Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara------------------------------------ Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara-------------------------------------- - Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negara ------------------------------------sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3414 tertanggal 4 April 1996 yang diterbitkan oleh KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON adalah Sah menurut Hukum dan merupakan Obyek Sengketa milik Penggugat (Marthen Hentiana) ; ----- 3. Menyatakan Akta Jual Beli No. 30/S/1980 yang dibuat oleh PPAT tertanggal 31 Oktober 1995 dan tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 3414 dengan Luas 5.727 M2 (Tanda Bukti Hak) adalah Sah menurut hukum ; ----------------- 4. Menyatakan tindakan menyerobot, menempati dan menguasai objek sengketa (Tanah Sertifikat Hak Milik No.3414 tertanggal 4 April 1996 dengan luas 5.727 M2) oleh Tergugat II adalah perbuatan melanggar Hak Penggugat dan Melawan Hukum ; -------------------------------------------------------------------------------- 5. Menyatakan AKTA JUAL BELI dibawah tangan yang dilakukan antara NURDIN NURLETTE (Tergugat I) dan NURDIN FATAH (Tergugat II) tertanggal Ambon, 01 Oktober 2004 adalah Tidak Sah dan Cacat Hukum dan harus dibatalkan ; --------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat II maupun sekalian orang yang mendapat hak dari padanya untuk segera membongkar rumah dan bangunan lainnya diatas Obyek Sengketa serta keluar meninggalkan Objek Sengketa dalam keadaan kosong tanpa ikatan apapun dengan pihak lain dan dengan tanpa syarat apapun untuk diserahkan kepada Penggugat ; -------------------------------------------------------------- 7. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat berupa kerugian Materiil sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan perincian :-------------------------------------------------------------- Tanah seluas 5.727 M2 yang diserobot sejak Tahun 2004 sampai saat ini Tahun 2012 sudah berjalan selama 8 (delapan) Tahun jika dikontrakkan 1 (satu) tahun seharga Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) = Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) ; ------------------------------------------- 8. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari jika lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara ini kepada Penggugat ; --------------- 9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; ------------------------ 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; --------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/PDT.G/2012/PN.AB.zip
- Download PDF
- 76/PDT.G/2012/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 523 K/Pdt/2014
Pertama : 76/PDT.G/2012/PN.AB
Peninjauan Kembali : 305 PK/Pdt/2016
Banding : 22/Pdt/2013/PT MAL
Statistik17068