- Menyatakan Terdakwa PT. CAHAYA INDO PERSADA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGGUNAKAN TENAGA LISTRIK YANG BUKAN HAKNYA SECARA MELAWAN HUKUM SECARA BERLANJUT;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut;
- Menetapkan barang bukti:
- Fotokopi legalisir PT. PLN (Persero) Berita Acara pemasangan sambungan tenaga listrik tanggal 29 April tahun 2014 atas nama Pelanggan PT. CAHAYA CITRA ALUMINDO dengan ID Pelanggan 511030385139 daya 555.000 VA;
- Fotokopi legalisir PT. PLN (Persero) Berita Acara penambahan daya tanggal 7 Agustus tahun 2014 atas nama Pelanggan PT. CAHAYA CITRA ALUMINDO dengan ID Pelanggan 511030385139 daya 555.000 VA (555 KVA) menjadi 1.385 KVA;
- Fotokopi legalisir PT. PLN (Persero) Berita Acara Penerbitan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk sistem pengukuhan tidak langsung nomor 020184 tanggal 14 Oktober 2016 untuk PT. CAHAYA CITRA ALUMINDO dengan ID Pelanggan 511030385139 daya 1.385 KVA;
- Fotokopi legalisir PT. PLN (Persero) Berita Acara Pengambilan Barang Bukti Penerbitan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) nomor 018119 tanggal 14 Oktober 2016;
- Fotokopi legalisir PT. PLN (Persero) Berita Acara Pembukaan Barang Bukti Penerbitan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) nomor 07/BAPB/TERA/X/2016 tanggal 17 Oktober tahun 2016;
- Fotokopi legalisir PT. PLN (Persero) Berita Acara Pembukaan Barang Bukti Pemeriksaan Laboratorium Nomor 07/BAPS/TERA/X/2016 tanggal 17 Oktober tahun 2016;
- Load profil AMR atas nama Pelanggan PT CAHAYA CITRA ALUMINDO dengan ID Pelanggan 511030385139 daya 1.385 KVA dari bulan Agustus tahun 2015 hingga bulan Maret 2017;
- Fotokopi legalisir PT PLN (Persero) penetapan tagihan susulan P2TL nomor 0002/TAGSUS/11/2016 tanggal 29 November 2016;
- Fotokopi legalisir PT PLN (Persero) Berita Acara Pemasangan Sambungan Tenaga Listrik tanggal 10 November tahun 2014 atas nama Pelanggan UD CIPTA KARYA dengan ID Pelanggan 511030395195 daya 147.000 VA;
- Fotokopi legalisir PT PLN (Persero) Berita Acara Penerbitan Pemakaian tenaga listrik (P2TL) Nomor 031020 tanggal 6 Maret 2017 untuk Pelanggan atas nama UD CIPTA KARYA dengan ID Pelanggan 511030395195 besar daya 147 KVA;
- Fotokopi legalisir PT. PLN (Persero) Berita Acara Pengambilan Barang Bukti Penerbitan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) nomor 031020 tanggal 6 Maret 2017;
- Fotokopi legalisir PT. PLN (Persero) Berita Acara Pembukaan Barang Bukti Penerbitan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) nomor 05/BAPB/TERA/II/2017 tanggal 7 Maret tahun 2017;
- Fotokopi legalisir PT. PLN (Persero) Berita Acara Pembukaan Barang Bukti Pemeriksaan Laboratorium Nomor 05/BAPS/TERA/II/2017 tanggal 7 Maret tahun 2017;
- Load profil AMR atas nama Pelanggan PT CAHAYA CITRA ALUMINDO dengan ID Pelanggan 511030395195 daya 147 KVA dari bulan Agustus tahun 2015 hingga bulan Maret 2017;
- Fotokopi legalisir PT PLN (Persero) penetapan tagihan susulan P2TL nomor 0002/TAGSUS/03/2007 tanggal 27 Maret 2017;
- 1 (satu) alat KWH meter elektronik merek EDMI/MK6/21256252 untuk nama Pelanggan PT CAHAYA CITRA ALUMINDO ID Pelanggan 511030385189 dengan besar daya 1.385 KVA;
- 2 (satu) alat gembok Cyberlock dari kotak APP KWH Meter Elektronik merek EDMI/MK6/212562532 untuk nama Pelanggan PT CAHAYA CITRA ALUMINDO ID Pelanggan 511030385139 dengan besar daya 1.385 KVA;
- 1 (satu) alat KWH meter elektronik merek 6300436 untuk nama Pelanggan UD CIPTA KARYA dengan ID Pelanggan 511030395195 besar daya 147 KVA;
- 1 (satu) lembar salinan, struktur organisasi PT. CAHAYA INDO PERSADA yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar salinan, Lay Out PT CAHAYA CITRA ALUMINDO yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) berkas asli, jurnal sekuriti PT. CAHAYA INDO PERSADA tanggal 20 bulan Januari tahun 2015 sampai dengan tanggal 10 bulan April tahun 2016;
- 1 (satu) berkas asli, Buku tamu PT. CAHAYA INDO PERSADA tanggal 6 bulan Februari tahun 2012 sampai dengan tanggal 21 bulan Maret tahun 2017;
- 1 (satu) berkas asli, laporan data produksi PT. CAHAYA INDO PERSADA bulan November tahun 2015 dan bulan Desember tahun 2015;
- 1 (satu) berkas asli, laporan data produksi PT. CAHAYA INDO PERSADA bulan Februari tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2016;
- 1 (satu) berkas asli, laporan data produksi PT. CAHAYA INDO PERSADA bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan Maret tahun 2017;
- 1 (satu) berkas asli, laporan data reject produksi PT. CAHAYA INDO PERSADA bulan Agustus tahun 2016 sampai dengan bulan Oktober tahun 2016;
- 1 (satu) berkas salinan, data absensi karyawan PT. CAHAYA INDO PERSADA bulan tanggal 24 Desember tahun 2015 sampai dengan tanggal 25 bulan Maret tahun 2017, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) berkas salinan Akta PT CAHAYA INDO PERSADA nomor 171 tanggal 25 bulan April tahun 2017;
- 1 (satu) berkas salinan Akta PT CAHAYA INDO PERSADA nomor 8 tanggal 17 bulan Juli tahun 2006;
- 1 (satu) berkas salinan akta PT CAHAYA INDO PERSADA notaris Tatang Taryana Nomor 06 tanggal 11 Juli 2016;
- 1 (satu) lembar surat pengunduran diri sebagai kepala pabrik CV. CAHAYA CITRA SURYA INDROPRIMA (CCI) tanggal 31 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan direktur PT CAHAYA INDO PERSADA (CIP) tanggal 01 Oktober 2016;
- 1 (satu) berkas salinan bukti pengeluaran kas/bank PT CAHAYA INDO PERSADA;
- 1 (satu) berkas salinan bukti penerimaan kas/bank PT CAHAYA INDO PERSADA;
- 1 (satu) berkas salinan bukti pengeluaran kas/bank PT CAHAYA INDO PERSADA untuk pembayaran tagihan listrik dari bulan Juli 2016 sampai dengan bulan April 2017;
- Bukti T.1, berupa fotokopi Surat Izin Penyambungan dari PT.PLN Distribusi Jawa Timur Area Surabaya Utara Kepada PT.Cahaya Citra Alumindo tertanggal 1 Juli 2014 Tentang Tambah Daya dari 555 KVA menjadi 1.385 KVA;
- Bukti T.2., berupa fotokopi Surat Struk Non Tagihan Listrik Untuk Transaksi Non Perubahan Daya tanggal regristasi 30 Juni 2014 sebesar Rp.605.906.000,- dengan id Pelanggan PT.Cahaya Citra Alumindo;
- Bukti T.3., berupa fotokopi surat Pemasangan / Penyambungan / pembongkaran sambungan tenaga listrik/Penggantian tertanggal 28 Desember 2012;
- Bukti T.4., berupa fotokopi Surat Rekening Tagihan Listrik bulan Januari 2013 Atas Nama Pelanggan PT.Cahaya Citra Alumindo;
- Bukti T.5., berupa fotokopi Surat Rekening Tagihan Listrik bulan September 2014 Atas Nama Pelanggan PT.Cahaya Citra Alumindo;
- Bukti T.6., berupa fotokopi Surat Rekening Tagihan Listrik Juni 2015 atas nama pelanggan PT.Cahaya Citra Alumindo;
- Bukti T.7., berupa fotokopi Surat Rekening Tagihan Listrik Tahun 2016 atas nama pelanggan PT.Cahaya Citra Alumindo:
- Bukti T.8., berupa fotokopi Surat Struk Pembayaran tagihan listrik atas nama pelanggan PT.Cahaya Citra Alumindo dari bulan Januari 2016 sampai dengan Desemeber 2016 dari Bank Artha Graha dan Bank Mandiri;
- Bukti T.9., berupa fotokopi Surat Rekening Tagihan Listrik Juni 2015 atas nama pelanggan UD.Cipta Karya;
- Bukti T.10., berupa fotokopi Surat Rekening Tagihan Listrik Pebruari 2016 atas nama pelanggan UD.Cipta Karya;
- Bukti T.11., berupa fotokopi Surat Rekening Tagihan Listrik April 2016 atas nama pelanggan UD.Cipta Karya;
- Bukti berupa fotokopi Surat Rekening Tagihan Listrik Juli 2016 sampai dengan Mei 2017 atas nama pelanggan UD.Cipta Karya, sebagai berikut:
Putusan PN SURABAYA Nomor 1125/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 1125/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anne Rusiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mashuri Effendie, Hakim Anggota I Wayan Sosiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Prihatini Ika Tjahjaningsasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3.1. Yang diajukan oleh Penuntut Umum, berupa: Dikembalikan kepada Saksi atas nama MARIA GORETTI INDRAWATI GUNAWAN selaku Manager PT. PLN (Persero) Area Surabaya Utara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; B. Yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, berupa: 7.1. Fotokopi Rekening Tagihan Listrik Januari 2016 atas nama pelanggan PT.Cahaya Citra Alumindo; 7.2. Fotokopi Rekening Tagihan Listrik Perbuari 2016 atas nama pelanggan PT.Cahaya Citra Alumindo; 7.3. Fotokopi Rekening Tagihan Listrik Maret 2016 atas nama pelanggan PT.Cahaya Citra Alumindo; 7.4. Fotokopi Rekening Tagihan Listrik April 2016 atas nama pelanggan PT.Cahaya Citra Alumindo; 7.5. Fotokopi Rekening Tagihan Listrik Mei 2016 atas nama pelanggan PT.Cahaya Citra Alumindo; 7.6. Fotokopi Rekening Tagihan Listrik Juni 2016 atas nama pelanggan PT.Cahaya Citra Alumindo; 7.7. Fotokopi Rekening Tagihan Listrik Juli 2016 atas nama pelanggan PT.Cahaya Citra Alumindo; 7.8. Fotokopi Rekening Tagihan Listrik Agustus 2016 atas nama pelanggan PT.Cahaya Citra Alumindo; 7.9. Fotokopi Rekening Tagihan Listrik September 2016 atas nama pelanggan PT.Cahaya Citra Alumindo; 7.10. Fotokopi Rekening Tagihan Listrik Oktober 2016 atas nama pelanggan PT.Cahaya Citra Alumindo; 7.11. Fotokopi Rekening Tagihan Listrik November 2016 atas nama pelanggan PT.Cahaya Citra Alumindo; 7.12. Fotokopi Rekening Tagihan Listrik Desember 2016 atas nama pelanggan PT.Cahaya Citra Alumindo; 12.1. fotokopi Rekening Tagihan Listrik Juli 2016 atas nama pelanggan UD.Cipta Karya; 12.2. fotokopi Rekening Tagihan Listrik Agustus 2016 atas nama pelanggan UD.Cipta Karya; 12.3. fotokopi Rekening Tagihan Listrik September 2016 atas nama pelanggan UD.Cipta Karya; 12.4. fotokopi Rekening Tagihan Listrik Oktober 2016 atas nama pelanggan UD.Cipta Karya; 12.5. fotokopi Rekening Tagihan Listrik November 2016 atas nama pelanggan UD.Cipta Karya; 12.6. fotokopi Rekening Tagihan Listrik Desember 2016 atas nama pelanggan UD.Cipta Karya; 12.7. fotokopi Rekening Tagihan Listrik Januari 2017 atas nama pelanggan UD.Cipta Karya; 12.8. fotokopi Rekening Tagihan Listrik Pebruari 2017 atas nama pelanggan UD.Cipta Karya; 12.9. fotokopi Rekening Tagihan Listrik Maret 2017 atas nama pelanggan UD.Cipta Karya; 12.10. fotokopi Rekening Tagihan Listrik April 2017 atas nama pelanggan UD.Cipta Karya; 12.11. fotokopi Rekening Tagihan Listrik Mei 2017 atas nama pelanggan UD.Cipta Karya; 13. Bukti T.13., berupa fotokopi Surat Struk Pembayaran tagihan listrik atas nama pelanggan UD.Cipta Karya bulan Juli 2016 sampai dengan Mei 2017 dari Bank Mandiri; 14. Bukti T.14., berupa fotokopi Surat Rekening Tagihan Listrik Pebruari 2016 atas nama pelanggan UD.Cipta Karya; 15. Bukti T.15., berupa fotokopi Rekening Tagihan Listrik April 2016 atas nama pelanggan UD.Cipta Karya; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 427 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 1125/Pid.Sus/2019/PN Sby
Banding : 823/PID.SUS/2020/PT SBY
Statistik371161