Putusan PN Labuan Bajo Nomor 03/PDT.G/2014/PN.LBJ |
|
Nomor | 03/PDT.G/2014/PN.LBJ |
Para Pihak | - YOHANES HENDRO WIJAYA melawan- ADRIANUS SETO alias ANUS SETO,DKK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | - TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dewa Ketut Kartana |
Hakim Anggota | Wayan Eka Satria Utama, - Made Hermayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:1. Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah tanah yang terletak di Desa/ Kelurahan Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (dahulu Kabupaten Manggarai) berukuran luas 1.998 M2 dengan batas-batas:- Utara : Jalan raya- Timur : Tanah milik Primus Patut;- Barat : Jalan Raya;- Selatan : Tanah milik Nikolaus Ngaru;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melanggar hukum ;4. Menyatakan jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II terhadap tanah sengketa tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;5. Menyatakan setiap perjanjian jual beli antara Tergugat I dan tergugat II serta dokumen lainnya yang berhubungan dengan peralihan dan kepemilikan tanah obyek sengketa yang dimiliki/ dipegang oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;6. Menghukum tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari tergugat I untuk menyerahkan tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Batu Cermin (dahulu Desa Wae Kelambu), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dalam keadaan kosong kepada Penggugat ;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng supaya membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari kelalaian atau keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sampai dengan pelaksanaan putusan ;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.591.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 03/PDT.G/2014/PN.LBJ.zip
- Download PDF
- 03/PDT.G/2014/PN.LBJ.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PDT/2015/PT. KPG
Kasasi : 1811 K/Pdt/2015
Pertama : 03/Pdt.G/ 2014/PN LBJ.
Statistik3829