Putusan PN KUPANG Nomor 49/Pid.Sus/2013/PN.KPG |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2013/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Khairulludin |
Hakim Anggota | - Agus Komarudin, - Ansyori Syaifudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Martinus Adam alias Tinus Adam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ; ------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa Martinus Adam alias Tinus Adam dari dakwaan primair ; ---------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa Martinus Adam alias Tinus Adam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; ---------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Martinus Adam alias Tinus Adam dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ; -------------------------------------5. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Martinus Adam alias Tinus Adam sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; ------------------------------------------------------------------6. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 89.136,633.- (delaplan puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; ---------------------7. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------8. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------9. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2013/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2013/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pid.Sus/2014/PTK
Pertama : 49/Pid.Sus/2013/PN.Kpg
Statistik6348